Usai Teken MoU, Lima SKPD Akan Didampingi Kejari

Foto bersama usai MoU dengan Kejari Lebong/RMOLBengkulu
Foto bersama usai MoU dengan Kejari Lebong/RMOLBengkulu

Dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di lima instansi Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), Pemkab Lebong dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penandatanganan (teken) nota kesepahaman bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.


MoU di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori diikuti lima kepala SKPD masing-masing dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhie, pada Rabu (24/8) di gedung tenis indoor Kejari Lebong.

Adapun kelima SKPD yang melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejari, yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.

Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan ini merupakan keinginan bersama antara Pemkab Lebong dan Kajari Lebong menjadi motivasi dan suatu kebutuhan bersama untuk lebih menyempurnakan dan bagaimana agar dapatnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Tentunya Pemerintah Kabupaten Lebong menjalin hubungan kerjasama yang baik dan membatu kami dalam hal mengatasi persoalan-persoalan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara. Momentum ini dapat meminimalisir dan menyempurnakan roda pemerintahan di Kabupaten Lebong,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhie menambahkan, di Kejaksaan RI diberikan wewenang lain berdasarkan UU untuk dapat melakukan penegakan hukum secara preventif maupun represif yaitu pencegahan dan penindakan.

Perwujudan langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan serta pembangunan.

Terlebih lagi, MoU antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Lebong merupakan kerjasama perpanjangan dan lanjutan dalam hal pemberian bantuan hukum dan pendampingan bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi SKPD terkait.

“Dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong dapat bantuan dan mendukung Pemkab Lebong dalam penyelesaian permasalahan khusus dibidang hukum perdata dan tata usaha negara. Terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan yang strategis menuntut setiap aparatur Kejaksaan senantiasa mengawal berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat agar dapatnya sesuai dengan tuntutan zaman,” pungkasnya.