Tiga Raperda Pemkab Diparipurnakan DPRD

Paripurna yang digelar di DPRD Lebong, Senin (1/11) siang/RMOLBengkulu
Paripurna yang digelar di DPRD Lebong, Senin (1/11) siang/RMOLBengkulu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, menggelar rapat paripurna pada Senin (1/11) di Gedung Paripurna DPRD setempat. Pada paripurna tersebut terdapat pembahasan tiga agenda yang mana di dalamnya termasuk pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran (TA) 2021.


Ketiga Raperda yang diajukan Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wakilnya, Fahrurrozi tersebut meliputi Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pemberasan Karangneo Kabupaten Lebong, Raperda tentang Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DRPD Lebong, Carles Ronsen didampingi Wakil Ketua (Waka) I, Dedi Haryanto, Waka II, Popi Ansa serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan OPD terkait.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 365 Ayat 1 huruf (a) menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. 

Fungsi Legislasi, yaitu DPRD membahas dan membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan eksekutif dan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dalam Kabupaten-kota.

"Program pembentukan Perda yang selanjutnya di sebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan perda provinsi dan kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis," ujarnya, Senin (1/11).

Dia berharap, agar Raperda yang akan dibahas ini benar-benar merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Sehingga ketika ditetapkan akan berjalan efektif dan tidak akan menjadi mubazir.

"Kita (DPRD) memandang penetapan sebuah Raperda menjadi Perda seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada masyarakat dan daerah itu sendiri guna untuk kemajuan Lebong khususnya," tuturnya.

Dia menambahkan, penyusunan Raperda dan Pembentukannya pun pada saat ini harus benar-benar selektif dan mempunyai kejelasan tujuan dalam setiap pembentukannya dan nantinya dapat diterapkan dan diimplementasikan secara baik di lapangan ketika Perda ini telah ditetapkan.

Sehinggamampu mencapai tujuannya yang salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Lebong.

"Karena kami melihat Raperda yang telah disampaikan pihak eksekutif sama pentingnya sehingga perlunya pembahasan serius dan lebih mendalam di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah hingga tahap akhir penyampaian Pendapat Akhir Fraksi nantinya," demikian Carles.