Ini kabar bahagia bagi masyarakat Kabupaten Lebong. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan memberikan honor bulanan bagi para pengurus masjid di wilayahnya mulai dari awal tahun depan.
- Program Ketahanan Pangan, Desa Penum Budidaya 25 Ribu Ikan Nila
- Bupati: Jangan Percaya Bujuk Rayu Calo Loloskan Tes P3K
- Akhir Tahun 2022, Ada 65 Kades Purna Tugas
Baca Juga
Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Fabil Rozak mengungkapkan, pemberian honor bulanan pengurus masjid saat ini masih dalam tahan perencanaan dan akan mulai diterapkan tahun 2022 mendatang.
"Untuk 2022 ya. Tahun ini kita buat perencanaan dulu," ujar Fabil kepada RMOLBengkulu, Selasa (31/8).
Sebelum ada kebijakan ini, kata dia, pada tahun sebelumnya desa telah memberikan perhatian kepada pengurus masjid, walaupun cuma ala kadarnya. Namun, khusus tahun depan pemerintah akan mengsejahterakan khususnya bagi pengurus masjid.
"Selama ini kan di desa. Rencananya diambil ahli pemkab tahun depan," bebernya.
Dia menyatakan, pemberian honor bulanan pengurus masjid ini sebagai program pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pengurus masjid seusia program pemerintah daerah sebagai kabupaten agamis.
"Pengurus masjid yang akan kita beri honor tentunya melalui SK Desa. Mulai dari imam, khatib, bilal, garim atau pengurus masjid," demikian Fabil.
- Kloter Tambahan Masuk, Persoalan THLT Muncul Lagi
- Pembahasan APBD Perubahan 2021 Ditarget Bulan Ini
- Penjelasan Bupati Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pemkab Lebong