Satreskrim Polres Seluma berhasil melakukan penangkapan terhadap D-W (37) warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma atas kasus dugaan penipuan berkedok arisan online, yang mana kala itu DW sempat melarikan diri ke Pulau Jawa hampir tiga tahun.
- Anggota DPRD Sumut Dari PPP Ditahan KPK
- Ops Pekat Nala, 10 Tersangka Dan Ratusan Miras Diamankan Polres Bengkulu
- Aneh!, Oknum Bripda Sigit Tidak Dijerat Pasal Pemalsuan Tandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu
Baca Juga
Ada fakta baru terkuak dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan online ini, setelah DW dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim, bahwa mantan suami DW berinisial T-S (36) disebut-sebut juga ikut terlibat dalam dugaan penipuan tersebut.
Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan berencana melakukan pemanggilan terhadap mantan suami DW untuk dipintai keterangan oleh penyidik.
"Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, yang jelas mantan suami tersangka juga akan kita pintai keterangan," kata Kasat, Selasa (4/7).
Sementara itu, para Ibu-Ibu yang menjadi korban penipuan yang berkedok arisan online mendatangi Mapolres Seluma untuk mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Seluma yang telah mengungkap kasus penipuan arisan online tersebut.
Salah satu korban penipuan, Surni (51) Warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma mengungkapkan bahwa mereka yang menjadi korban penipuan DW belum ikhlas atas uang yang telah lenyap dibawa kabur oleh DW.
"Ada Rp 12 juta yang telah saya setorkan, kami yakin mantan suami tersangka juga ikut terlibat dalam kasus penipuan ini," ujarnya.
- Soal BNNP Bengkulu Terkesan Tutupi Oknum Dewan Bengkulu Nyabu?, GPPRI Desak Ancam Demo
- Diam-diam, Polda Usut Dugaan Korupsi DAK Rp 18 Miliar Dikbud Lebong
- Jenderal Tito Minta Anggaran Polri Ditambah Rp 44 Triliun