RMOL. Posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlalu dibanggakan sudah tidak diperlukan lagi. Pasalnya lembaga yang bersifat ad hoc itu dibentuk sebagai syarat peralihan transisi masa otoritarian menuju masa demokrasi.
- Waisak 2562 BE, Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
- Kemenkuham Bengkulu Dorong Produk RL Terdaftar Sebagai KI
- Gubernur Intruksikan 132 Pejabat Yang Dimutasi Aktif Di Sosmed
Baca Juga
RMOL. Posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlalu dibanggakan sudah tidak diperlukan lagi. Pasalnya lembaga yang bersifat ad hoc itu dibentuk sebagai syarat peralihan transisi masa otoritarian menuju masa demokrasi.
Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dalam diskusi Asumsi Live bertajuk Politician Vs Millenial yang digelar oleh asumsi.co di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Sebagai aktor dalam masa reformasi yang mengawali masa demokrasi di Indonesia, Fahri menilai keberadaan KPK saat ini tidak sesuai dengan kaidah hukum dan demokrasi itu sendiri.
"Saya aktor dari reformasi, jadi saya paham hukum dan demokrasi. KPK itu tidak sesuai dengan konsep negara hukum, itu yang membuat saya tabrak aja dan selalu mengkritik lembaga itu," jelasnya.
Fahri mengaku bahwa dirinya sudah melakukan banyak uji literasi terhadap kinerja dari lembaga antirasuah. Menurutnya sudah saatnya KPK mengakhiri masa kerjanya dan membubarkan diri.
"Saya sudah lakukan penelitian dengan berbagai data yang dengan yakin saya yakini bahwa KPK memang harus dibubarkan," imbuhnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Meski begitu, ia mengingatkan kepada masyarakat yang juga gerah dengan KPK untuk menyiapkan keberanian untuk meniru langkahnya dalam mengkritik dan meminta lembaga antirasuah dibubarkan.
"Melakukan ini diperlukan keberanian, jangan coba-coba di rumah karena ini mainan berbahaya," demikian Fahri. [nat]
- Kemendes Terus Maksimalkan Manfaat Dana Desa
- Tidak Ada Teman Yang Paling Baik Dan Setia Selain Buku
- Utamakan Sinergitas, Kemenkuham Bengkulu Gelar Sosialisasi Promosi & Diseminasi KI