Tujuh Hari Ke Depan KPU Verifikasi Baleg

RMOLBengkulu.KPU mulai memverifikasi kelengkapan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg). Verifikasi dilakukan selama tujuh hari, dimulai pada, Rabu (1/8).


RMOLBengkulu. KPU mulai memverifikasi kelengkapan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg). Verifikasi dilakukan selama tujuh hari, dimulai pada, Rabu (1/8).

Komisioner KPU, Ilham Saputra menegaskan, tidak ada lagi kesempatan partai politik (parpol) untuk memperbaiki kelengkapan syarat.

"Hari ini kita melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dari syarat calon, yaitu formulir B1 dan sebagainya. Kalau tadi (Selasa) malam kita hanya melihat ada atau tidak. Saat ini kita verifikasi kembali syarat calonnya," kata Ilham di kantor KPU, Rabu (1/8).

Menurut Ilham, pihaknya akan melihat langsung apakah kelengkapan sudah memenuhi syarat atau belum. Termasuk mengecek kembali berkas-berkas yang sudah ada.

"Jadi tidak ada kesempatan untuk memperbaiki lagi. Perbaikan kan sudah kita berikan kesempatan pada 22-31 Juli kemarin. Kita hanya mengecek kembali persyaratan agar kemudian partai tahu bahwa ada persoalan-persoalan terkait verifikasi," demikian Ilham.

Untuk diketahui, terkait syarat dukungan administrasi terdiri dari empat formulis. Pertama, formulir B terkait pencalonan. Lalu, formulir B1 untuk daftar caleg yang jumlahnya 100 persen dari kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan (Dapil). Termasuk juga, pemenuhan 30 persen minimal keterwakilan perempuan dan posisi penempatan perempuan dengan tepat.

Kemudian Formulir B2 seleksi internal, tentang pernyataan seleksi internal partai bahwa mereka telah melakukan secara demokratis dan terbuka.

Serta, Formulir B3 soal fakta integritas partai. Menyatakan bahwa calon yang mereka ajukan bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau mantan terpidana korupsi. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]