Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3).
- Airlangga Hartarto: Semoga Kesejahteraan Selalu Hadir Untuk Para Pekerja
- Nusron Tolak Wacana Konvensi Capres NU, Saya Kader Golkar, Dukung Airlangga Capres
- Doli Kurnia: Ambil Alih TMII, Pemerintah Selamatkan Aset Negara
Baca Juga
THN Amin mendatangi MK dengan agenda pendaftaran permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 pada Kamis (21/3).
Melansir laman resmi MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pengajuan gugatan dipimpin ketua Tim Hukum Ari Yusuf Amir dan juga Kapten Timnas Amin, Syaugi Alaydrus.
Menurut Ari Yusuf, pada Kamis dini hari (21/3) pukul 01.00 WIB, THN Amin sudah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres secara online ke MK. Selanjutnya pagi ini THN Amin mendatangi MK untuk melengkapi berkas administrasi.
"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ari, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Ari mengatakan, pengajuan gugatan ini merupakan amanah dari rakyat yang menginginkan Indonesia lebih maju dan hadirnya perubahan.
"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia. Paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih 01. Belum lagi yang suara-suaranya nggak dihitung, lain-lainnya," tukasnya.
Untuk informasi, pihak yang keberatan atas hasil perhitungan KPU mempunyai waktu maksimal 3×24 jam sejak penetapan KPU pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB, untuk melayangkan gugatan ke MK.
- Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih Ditangkap KPK Terkait Suap Proyek PLN
- Peralihan Sertifikasi Halal ke BPJPH Kemenag Dapat Dukungan
- AHY Optimis Demokrat Kembalikan Kejayaan di Pemilu 2024