Peraturan Menteri Pertanian Pedoman TBS Sawit Mesti Digiring Proaktif

RMOLBengkulu. Anggota Komisi IX DPR RI, Elva Hartati, menungkapkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebun telah ditetapkan.


RMOLBengkulu. Anggota Komisi IX DPR RI, Elva Hartati, menungkapkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebun telah ditetapkan.

Dengan hal itu, kata politisi Dapil Bengkulu ini, mengajak agar upaya tersebut dapat bersama-sama digiring proaktif.

Termasuk kepala daerah dalam menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, untuk selalu melakukan koordinasi dengan petani dan perusahaan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS).

"Pemerintah melalui menteri pertanian telah menetapkan peraturan menteri tentang pedoman penetapan harga tandan buah segar. Upaya itu harus diiringi proaktif gubernur yang menetapkan harga untuk selalu melakukan koordinasi," beber perempuan yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan, Provinsi Bengkulu kepada RMOLBengkulu, Minggu (15/7).

Masih kata Elva Hartati, pihaknya selaku legislatif akan melakukan pengawasan, agar peraturan menteri terlaksana dari pusat sampai daerah.

Ia pun mendukung kebijakan Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah telus melakukan evaluasi harga TBS sawit.

"Sebagai anggota DPR akan mengawasi penerapan-nya dan senantiasa menampung aspirasi keinginan dari petani sawit untuk diperjuangkan baik di pusat maupun daerah," demikian Elva Hartati. [nat]