Truk Dicanangkan Malam Hari Bisa Masuk Zona KTL

RMOLBengkulu. Guna mendukung program Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kabupaten Lebong. Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPRP) Lebong, sudah mengambil terobosan baru.


RMOLBengkulu. Guna mendukung program Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kabupaten Lebong. Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPRP) Lebong, sudah mengambil terobosan baru.

Salah satunya bakal mencanangkan kendaraan jenis bus, truk, dan trailer, hanya bisa masuk zona KTL sepanjang jalan 2,5 KM pada malam hari. Zona yang dimaksud meliputi perempatan ruas jalan depan Danau Picung hingga perempatan depan Kantor Bupati Lebong di Kelurahan Tanjung Agung.

Kabid Perhubungan Dinas PUPRP Kabupaten Lebong, Ummi Haidar Rambe, mengatakan, tahun 2018 ini baru tahap pengerjaan. Kemungkinan besar bakal diterapkan pada tahun 2019 mendatang.  "Setelah KTL selesai, maka langkah awal akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," ujar Ummi kepada RMOLBengkulu, Minggu (14/10) pagi.

Dia menambahkan, pada zona KTL itu pengguna jalan diharapkan terbiasa menaati aturan lalu lintas. Termasuk turut juga terbiasa tertib di zona non-KTL. "Misalnya, truk hanya boleh melintasi zona KTL pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB," lanjut Ummi.

Nantinya, kata Ummi, implementasinya tetap akan menggandeng pihak berwajib, dalam hal ini pihak Sat Lantas Polres Lebong. "Karena yang melakukan penindakan nanti tetap pihak berwajib," tandasnya.

Kendati demikian sejumlah infrastruktur pendukung juga dibangun tahun ini. Diantaranya, halte, pos pantau, traffic lighy, zebra cross, gapura, rambu jalan, dan sebagainya.

Lebih lanjut, Ia belum bisa memastikan apakah akan ada pengalihan arus khusus untuk kendaraan jenis truk maupun trailer tersebut. "Sejauh ini belum ada karena kondisi jalan belum memungkinkan. Baik dari sisi kelas maupun lebar jalan. Hanya saja akan diberlakukan jam operasi yang ditunjukkan rambu - rambu," demikian Ummi. [ogi]