TPP ASN Bulan November Mulai Diproses

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan/RMOLBengkulu
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan/RMOLBengkulu

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, mulai memverifikasi berkas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pengajuan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan November 2021.


Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan mengatakan, pihaknya mulai memverifikasi berkas usulan pengajuan TPP bulan November.

"Iya, mulai kita verifikasi dari tanggal 1 sampai 9 Desember," kata Pedo sapaan akrabnya, Kamis (2/12) siang.

Dia menyebutkan, untuk jatuh tempo penyerahan berkas TPP di Badan Keuangan Daerah (BKD) diterima paling lambat tanggal 10 Desember mendatang. Sedianya lewat dari tanggal itu, maka berkas pengajuan sudah tidak bisa diverifikasi. 

"Dan diajukan ke BKD paling lambat tanggal 10 Desember," jelasnya.

Dia mengimbau agar seluruh OPD dapat segera melengkapi berkas pencairan. Apalagi, batas waktu pengajuan menyisakan tujuh hari lagi. 

"Kami mengimbau OPD dapat segera menyerahkan berkas pengajuan, sehingga TPP ASN periode November bisa dibayarkan," tuturnya.