Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, mulai memverifikasi berkas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pengajuan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan November 2021.
- Kasus Mafia Tanah Di Lebong Redup, Tokoh Masyarakat: Wajar Dipertanyakan
- Corona, RSUD Lebong Isolasi 8 Pasien Covid-19
- Pilkades Ditunda, Polisi Gelar Operasi Cipkon Aman Tubei 2022
Baca Juga
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan mengatakan, pihaknya mulai memverifikasi berkas usulan pengajuan TPP bulan November.
"Iya, mulai kita verifikasi dari tanggal 1 sampai 9 Desember," kata Pedo sapaan akrabnya, Kamis (2/12) siang.
Dia menyebutkan, untuk jatuh tempo penyerahan berkas TPP di Badan Keuangan Daerah (BKD) diterima paling lambat tanggal 10 Desember mendatang. Sedianya lewat dari tanggal itu, maka berkas pengajuan sudah tidak bisa diverifikasi.
"Dan diajukan ke BKD paling lambat tanggal 10 Desember," jelasnya.
Dia mengimbau agar seluruh OPD dapat segera melengkapi berkas pencairan. Apalagi, batas waktu pengajuan menyisakan tujuh hari lagi.
"Kami mengimbau OPD dapat segera menyerahkan berkas pengajuan, sehingga TPP ASN periode November bisa dibayarkan," tuturnya.
- Dua Korban Mobil Hilux Masuk Jurang Sedalam 50 Meter
- KNPI dan KONI Sayangkan Adanya Pembiaran Eksploitasi Anak Dibawah Umur di Hotel
- Deadline Hanya 7 Hari, Belum Ada Peserta Cakades Keberatan Hasil Pilkades