KNPI dan KONI Sayangkan Adanya Pembiaran Eksploitasi Anak Dibawah Umur di Hotel

Ketua KONI Kabupaten Lebong, Deston Nusantara (Kiri), dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Lebong, Apriantono (kanan)/Ist
Ketua KONI Kabupaten Lebong, Deston Nusantara (Kiri), dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Lebong, Apriantono (kanan)/Ist

Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Lebong, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lebong, mengutuk keras adanya aktivitas eksploitasi anak dibawah umur di Kabupaten Lebong.


Seperti yang disampaikan Ketua KONI Kabupaten Lebong, Deston Nusantara, bahwa ia sangat menyayangkan adanya fasilitas hotel untuk eksploitasi anak dibawah umur di daerah itu.

Dijelaskan Deston, para pelaku mulai dari mucikari, pengelola hotel, sampai pemilik hotel dapat diduga kuat bekerja sama terlibat dalam eksploitasi anak di hotel Legapon tersebut.

Selain melanggar perizinan, pemilik atau pengelolah hotel semestinya juga diamankan karena perannya mengetahui langsung dan melakukan pembiaran dengan dalih mempertahankan occupancy atau jumlah pengunjung hotel serta melonggarkan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Para pelaku ini kerja sama, mulai dari mucikari, pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Modusnya (pelaku), bekerja sama dengan menawarkan perempuan anak di bawah umur melalui aplikasi online MiChat,” jelas Deston.

Ditambahkan Deston, bahwa para pelaku dapat dijerat pidana dengan pasal berlapis. eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak. Para pelaku akan berhadapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah,” jelas Deston.

Tak hanya itu, Deston juga mendorong pihak kepolisian untuk bertindak tegas. Hukum Jangan hanya berproses kepada pelaku. Hukum juga harus memproses hotel tempat kejadian perkara. Untuk mengembangkan kasus ini pihak hotel juga harus dipanggil.

"Selain Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, para pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan dan atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi jika memenuhi unsur menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian," tambah Deston.

Terpisah, Ketua DPD KNPI Kabupaten Lebong, Apriantono menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerja Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong telah melaksanakan Ops Pekat Nala 1 tahun 2023.

Dimana pihak Satreskrim Polres Lebong Sabtu (25/3) sekira pukul 00.15 WIB telah berhasil ungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak dibawah Umur di salah satu hotel milik mantan pejabat Lebong tersebut.

"Selanjutnya juga instasi terkait atau OPD terkait harus juga giat dalam plaksanaan program kegitannya seperti Dinas DP3APP dan KB dengan melakukan pembinaan," ucapnya.

Dia juga menyarankan, DPM-PTSP setempat untuk melakukan evaluasi izin operasional hotel setempat. Termasuk menyarakan bagian pendapatan untuk mengevaluasi retribusi dan pajak hotel tersebut.

Sebab, KNPI di bidang kepemudaan sangat menyayangkan adanya transaksi anak dibawah umur di daerah itu.

"Pemungutan restribusi dan pajak, crosscek sejauh mana pajak perhotelan tersebut," demikian Tono.