DPR RI telah menyetujui tambahan anggaran kebutuhan Pemilu tahun anggaran (TA) 2024 yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Ingat! Bercanda Soal Bom Bisa Penjara Delapan Tahun
- Tanpa NIK, Narapidana Bisa Ikut Vaksinasi
- Soal Identitas Puteri Indonesia Perwakilan Bengkulu, Ini Kata Kadispar Bengkulu
Baca Juga
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Dalam Negeri, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI selaku pemimpin Raker, Saan Mustopa, Pagu Anggaran KPU dipastikan bertambah, mengingat ada kebutuhan anggaran untuk kenaikan gaji.
"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI 2024 sebesar Rp28.365.496.586.000, dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp33.396.873.000," kata Saan, saat membacakan hasil Raker.
Dia merinci, Pagu Anggaran KPU 2024 tanpa anggaran tambahan untuk kenaikan gaji sebesar Rp28,36 triliun, pada dasarnya diperuntukan bagi Program Dukungan Manajemen sebesar Rp2.111.863.231.000.
Sementara sisanya, sebesar Rp26.287.030.228.000 digunakan untuk program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi.
Saan yang politisi Partai Nasdem itu juga mengkalkulasi, jika Pagu Anggaran KPU 2024 ditambah anggaran tambahan untuk kebutuhan kenaikan gaji, total mencapai Rp28,39 triliun.
- OJK Keluarkan Surat, Bank Bengkulu Terancam Menjadi BPR
- Mensos: Perintah Presiden Jelas, Terorisme Dan Radikalisme Musuh Bersama
- Hari Ke 2, Sebanyak 200 Peserta Ikut Tes SKD CPNS Kemenkumham Bengkulu