Tonton Anaknya Lakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Achiruddin Hasibuan saat jalani persidangan/Ist
Achiruddin Hasibuan saat jalani persidangan/Ist

AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan (21 bulan) dalam kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.


Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi pada sidang lanjutan yang digelar di PN Medan, Senin (18/9/2023).

Tidak hanya dituntut penjara 21 bulan, Achiruddin juga dituntut membayar restitusi senilai Rp 52,3 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Membayar biaya restitusi Rp 52.382.200 dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya,” kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutannya.

Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 56 KUHPidana. Jika AKBP Achiruddin tidak membayar biaya restitusi akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Hal yang memberatkan Achiruddin yakni tidak mencegah akanya melakukan penganiayaan, tidak menyesali perbuatannya dan selaku aparat hukum memberikan kesempatan anaknya melakukan penganiayaan. Sedangkan hal meringankan yakni Achiruddin belum pernah terlibat tindak pidana.

Diketahui duel antara Aditya Hasibuan dan Ken Admiral terjadi pada 22 Desember 2022 lalu. Keduanya terlibat duel sebanyak 2 kali yakni pada 21 Desember malam disebabkan Aditya merusak kaca spion mobil milik Ken.

Pada 22 Desember dini hari, Ken mendatangi rumah Aditya di kawasan Medan Helvetia dan terjadi duel lanjutan. Saat itulah AKBP Achiruddin yang terekam hadir bukan menengahi melainkan memberi dukungan terhadap anaknya untuk terus menghajar Ken. Video duel ini kemudian menjadi viral hingga membuat polisi melakukan penyelidikan.