Tok! Gugatan Kontraktor Soal Hutang Mulai Dibuka, Agenda Berikutnya Jawaban Tergugat

Sidang PN Tubei yang dibuka Simon Charles Pangihutan Sitorus/RMOLBengkulu
Sidang PN Tubei yang dibuka Simon Charles Pangihutan Sitorus/RMOLBengkulu

Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa (4/10) kemarin menggelar sidang perdana pokok perkara terkait kasus gugatan kontraktor Abdul Gamar pada tahun 2017 lalu dengan nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Tub.


Pantauan di lapangan, Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Adella Sela Girsang.

Sementara itu, dari pihak penggugat diwakili pengacara Abdul Gamal, yakni Achmad Zaini Ichwan Salatalohy dan Bilal Akbar Fadil.

Sedangkan untuk tergugat 1, Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu yang dihadiri Kasubag Hukum, Sandi Indra Prasetya serta kepada pegawai-pegawai pelaksana BPK RI Bengkulu.

Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.

Sebelum dimulai, Majelis Hakim PN Tubei, Simon Charles Pangihutan Sitorus menjelaskan, para pihak sepakat melanjutkan sidang gugatan perdata itu. Sebab, para pihak tidak menemukan kata sepakat dalam hal pengembalian uang.

"Bahwa mediasi gagal, maka dilanjutkan ke pokok perkara," ujar Simon saat membuka di ruang sidang PN Tubei, Selasa (4/10).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga membaca rentetan urutan persidangan antara penggugat dan tergugat.

Para pihak juga diminta untuk mengupload dokumen jawaban masing-masing tergugat melalui apliksi e-Court (secara elektronik) di PN Tubei. Sebelum digelar sidang berikutnya dengan agenda jawaban tergugat.

"Kita berlanjut pada sidang pada hari Selasa (11/10) dengan agenda jawaban tergugat. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," pungkasnya.

Adapun isi primair dalam gugatan tersebut, yakni:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi

3. Menyatakan Sah dan Berharga Berita Acara Rapat Terhadap Somasi Pengacara SDR. H, Abdul Gamal tanggal 16 Juli 2020

4. Menghukum serta menyatakan sah dan mengikat Tergugat untuk membayar sisa pinjaman sebesar  Rp.684.017.600 (Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Rupiah)

5. Menyatakan sah dan berharga sita atas uang yang telah terkonfirmasi pada Kas Daerah Kabupaten Lebong untuk pembayaran sisa pinjaman serta kerugian dan bunga atas sisa pinjaman Tergugat (Revindicatoir Beslag)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 300.000.000

7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 persen setahun dari nilai Pinjaman sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat

8. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara a quo

9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan dengan serta merta, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uit Voorbaar bij Vorraaad)

10. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V untuk tunduk pada putusan ini