Belum Surati OPD, TGR Sudah Dibayar Secara Mandiri

Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong/RMOLBengkulu
Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong/RMOLBengkulu

OPD lingkungan Pemkab Lebong, diam-diam sudah mulai menindaklanjuti temuan BPK RI perwakilan Bengkulu, meskipun Inspektorat Daerah (Ipda) belum melayangkan surat secara resmi.


Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Lebong, Jauhari Chandra mengatakan, temuan Badan BPK RI perwakilan Bengkulu dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021, sudah mulai ditindaklanjuti saat pra LHP belum lama ini.

"Kerugian materil sudah ada ditindaklanjuti secara mandiri ke Kasda," ucapnya, belum lama ini.

Disampaikan Jauhari, ada sekitar 17 OPD yang terdapat temuan BPK mengklaim ada yang sudah menyelesaikan temuan BPK. Sebab, uang pengembalian kelebihan bayar atau tuntutan ganti rugi (TGR) sudah dipersiapkan pihak ketiga atau OPD itu sendiri.

"Memang masih ada. Tapi sedikit lagi. Mudah-mudahan saja bisa selesai," bebernya.

Untuk diketahui, TGR dalam LKPD 2021 mencapai Rp 2,2 miliar dan sudah ditindaklanjuti sekitar Rp 1,7 miliar. Belum termasuk temuan Sistem Pengendalian Internal (SPI). Artinya, progres penyelesaian tinggal sedikit lagi.

Maka dari itu, pihaknya akan terus melakukan penagihan kepada masing-masing OPD terkait sesuai dengan tenggat waktu selama 60 hari. Jika tidak berhasil, pihaknya akan melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejari Lebong.

"Temuan dari tahun 2006 aja masih dalam proses perbaikan, kita yakin selesai dan akan terus kita ingatkan," demikian Jauhari.