Tingkatkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kenalkan Dua Produk Hukum Pemilu

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Asmara Wijaya saat memberikan kata sambutan/RMOLBengkulu
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Asmara Wijaya saat memberikan kata sambutan/RMOLBengkulu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, menggelar sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, yang dimulai pada Kamis (19/10) malam.


Acara yang digelar dua hari atau terhitung tanggal 19 dan 20 Oktober 2023 digelar di salah satu hotel di Kabupaten Lebong.

Acara dibuka langsung Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Asmara Wijaya didampingi Anggota Bawaslu, Renaldo Saputro, Staf Bawaslu Lebong, Andi serta diikuti perwakilan organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (okp), serta dihadiri perwakilan media elektronik, cetak, dan media daring di daerah itu.

Kegiatan yang bertujuan memberikan informasi terkait peraturan atau regulasi pemilu 2024 tersebut menghadirkan 2 narasumber, yakni Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Asmara Wijaya mengungkapkan, sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu adalah langkah krusial dalam memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung dengan baik. Namun, produk hukum non- Peraturan Bawaslu juga memainkan peran penting dalam menguatkan proses demokrasi.

"Maka disini dikenal suatu peraturan pemilu dan peraturan non pemilu. Melalui peraturan ini, kami diberikan peran yang sangat berat. Seperti peraturan non perbawaslu, ini bukan peraturan produk pemilu. Misalnya seperti produk ASN, produk Kades. Mereka ini disebut produk hukum non peraturan Bawaslu. Karena melibatkan instansi masing-masing," kata Asmara Wijaya, Kamis (19/10) malam.

Dia mencontohkan, yang dimaksud implementasi non peraturan Bawaslu adalah segala bentuk peraturan atau produk hukum yang terkait dengan Netralitas ASN, TNI dan Polri. 

Ada beberapa ketentuan yang mengaturnya, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS Menjadi Pengurus atau Anggota Parpol, Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.2/PM/01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Berkaca dari pengalaman saya pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Benteng. Saya menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Benteng. Dimana KASN merekomendasi pelanggar untuk diberhentikan sebagai abdi negara," ungkapnya.

Selain itu, ia menilai, dengan sosialisasi yang efektif, Bawaslu dapat mendorong partisipasi aktif pemilih dalam proses pemilihan umum. Pemahaman yang baik tentang proses ini dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilih.

Kegiatan sosialisasi ini sebagai sebagai bentuk informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2024 terkait proses penanganan pelanggaran.

"Ada pengawasan di media sosial. Tentu dengan keterbatasan SDM mengharuskan menggandeng seluruh elemen untuk meningkatkan pengawasan partisipatif. Makanya dengan jangkauan terbatas ini kita ingin mengajak seluruh elemen untuk berpartisipatif," pungkasnya.