Kali Kedua Sidang Gugatan Murman Efendi Ditunda

Kantor Pengadilan Negeri Tais
Kantor Pengadilan Negeri Tais

Sidang gugatan Murman Efendi mantan Bupati Seluma selaku pihak penggugat dan Erwin Oktavian Bupati aktif selaku pihak tergugat serta Badan Keuangan Daerah selaku turut tergugat kembali di tunda oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais yang mana sidang kedua ini dijadwalkan, pada Kamis (19/10) siang.


Sama halnya pada sidang pertama, Murman Efendi didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yakni Widya Timur, Zainal Aripin dan Surmawan dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Abdi Keadilan Bengkulu.

Disampaikan Widya Timur selaku kuasa hukum penggugat, pihak tergugat maupun turut tergugat kali ini diwakili oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma. 

Akan tetapi, karena tergugat dan turut tergugat tidak memberikan kuasa khusus untuk mewakilinya maka hakim kembali menunda sidang.

"Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 November 2023 mendatang untuk memanggil tergugat dan turut tergugat sekali lagi," katanya.

Untuk diketahui, gugatan Murman Efendi kepada tergugat dan turut tergugat yaitu untuk segera menghapus hak atas tanah yang telah ditukar gulingkan dari aset kekayaan Pemerintah Kabupaten Seluma seluas 19 Ha yang terletak di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur.

Sebab aset tanah tersebut sudah ditukar gulingkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor: 555 Tahun 2008. Akibat dari Pemerintah Kabupaten Seluma tidak menghapus aset Murman Efendi mengalami kerugian material dan Immaterial sebesar Rp 40,6 Miliar lebih.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan Kantor Berita RMOLBengkulu terus berusaha untuk meminta konfirmasi kepada tergugat maupun turut tergugat namun belum berhasil.