JPU Tuntut “Dalang” Penyerobotan Lahan Pelindo 2 Tahun Penjara

Persidangan penyerobotan lahan pelindo/RMOLBengkulu
Persidangan penyerobotan lahan pelindo/RMOLBengkulu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, selasa sore (14/9) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penyerobotan lahan tanah milik PT Pelindo.


Masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda-beda sesuai dengan pasal yang dilanggar oleh ketiga terdakwa. Tuntutan tersebut dijatuhi JPU didepan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, bahwa masing-masing terdakwa adalah Iksan Nasir dituntut oleh JPU 2 tahun penjara dan dipotong masa tahanan. Sedangkan terdakwa Buyung dituntut selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan. 

Lalu untuk terdakwa Samsul, sambung Kasi Penkum Kejati Bengkulu dituntut selama 1 tahun dipotong masa tahanan.

“Untuk Iksan Nasir pasal yang dilanggar adalah pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP junto pasal 55 yang dilakukan secara bersama-sama. Sedangkan Buyung berperan membantu dari Iksan Nasir,” kata Ristianti Andriani kepada RMOLBengkulu.

Menurut fakta yang terungkap di muka persidangan, Iksan Nasir dibantu oleh kedua terdakwa lainnya dalam melakukan perbuatannya untuk memisahkan lahan di Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu.

Sementara itu, lanjut Ristianti untuk pemisahan terhadap lahan tersebut dilakukan diatas Hak Pakai Lahan (HPL) oleh PT Pelindo. Sehingga pihak PT Pelindo merasa dirugikan oleh perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ihsan dan kedua rekannya. Hal itulah yang membuat tuntutan Ihsan Nasir dan kedua terdakwa lainnya berbeda. 

“Kenapa berbeda karena yang punya inisiatif untuk memisahkan lahan tersebut adalah terdakwa Ihsan Nasir. Sedangkan dua terdakwa lainnya diajak oleh terdakwa Ihsan,” tutup Ristianti Andriani.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu  pada bulan Mei lalu. Kemudian menjalani proses hukum di Polda Bengkulu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.