Nonjob AKBP Yusuf Tak Serta Menghilangkan Unsur Pidananya

RMOLBengkulu. Bangka Belitung (Babel) kembali menjadi perbincangan. Bukan tentang prestasi ataupun keindahan alamnya, melainkan ulah tak sepantasnya dilakukan oknum aparat kepolisian Babel.


RMOLBengkulu. Bangka Belitung (Babel) kembali menjadi perbincangan. Bukan tentang prestasi ataupun keindahan alamnya, melainkan ulah tak sepantasnya dilakukan oknum aparat kepolisian Babel.    

Lewat video viral berdurasi 30 detik yang diunggah warganet di media sosial pada Kamis (12/7) kemarin, terlihat aksi kekerasan terhadap seorang perempuan diperagakan oleh seorang pria mengenakan kaos oranye bertulis besar "POLISI" di punggungnya.

Diketahui, Yusuf nama pria tersebut merupakan polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Babel, yang juga pemilik minimarket.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perempuan itu dan rekannya serta anak kecil tertangkap tangan mencuri di minimarket Aprilmart yang berlamat di Jalan Selindung Pangkalpinang milik AKBP Yusuf.

Menyikapi kasus tersebut, Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah (PM) Babel Jhohan Adhi Ferdian mengaku bahwa pihaknya akan terus melihat perkembangan kejadian ini agar diketahui masyarakat luas.

"Meskipun Kapolri dan Kapolda sudah menonjobkan (AKBP Yusuf) namun tidak menghilangkan unsur pidananya," kata Jhohan lewat pesan elektronik kepada Redaksi Kantor RMOLBabel, Jumat (13/7).

Ia juga menyampaikan, agar kejadian tersebut secepatnya diusut tuntas oleh Propam. "Bagaimanapun tindakan oknum tersebut tidak dapat dibenarkan. Kami lihat perkembangannya seperti apa, jika nanti Ketua PW PM Babel Rusdiar menghendaki kami untuk mengadvokasi kejadian ini, maka secepatnya kami akan turun," jelas Jhohan.

Jika memang terduga anak dan ibu tersebut tertangkap mengutil, dirinya menjelaskan, bahwa ada proses yang mesti ditempuh, sesuai pasal 18 ayat 2 dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

"Bukan malah menendang dan menampar. Apalagi anak dilindungi oleh UU peradilan anak," pungkasnya. dikutip RMOLBabel. [ogi]