Tim Ahli Temukan Indikasi Kerugian Negara Dalam Proyek Rp 16,6 Miliar

RMOLBengkulu. Penyidik kepolisian resor (Polres) Lebong memastikan menemukan indikasi kerugian negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Air Baku yang terletak di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Penyidik kepolisian resor (Polres) Lebong memastikan menemukan indikasi kerugian negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Air Baku yang terletak di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji kepada RMOLBengkulu.

Menurutnya, indikasi itu baru ditemukan tim ahli ketika menghitung potensi KN bersama para penyidik Polres Lebong.

"Hasil tim ahli sudah ada indikasi temuan kerugian negara dalam kegiatan pembangunan intake tersebut," ujar Teguh, Selasa (14/5) siang.

Terkait berapa total indikasi KN, ia enggan membeberkan. Namun, dipastikannya akan ekspose temuan itu pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

"Kalau soal substansi tak bisa saya sampaikan. Tapi, dalam waktu dekat kita ajukan ke BPKP untuk ekspose atas kajian tim ahli," sambungnya.

Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa angka indikasi kerugian itu bisa bertambah, jika audit disempurnakan oleh BPKP Perwakilan Bengkulu. "Artinya, ekspose tersebut apabila ada kejanggalan, BPKP Bengkulu bisa turunkan tim ahlinya," demikian Teguh.

Untuk diketahui, bangunan senilai Rp 16,6 miliar yang bersumber dari APBN TA 2017 dikerjakan PT Duta Utama Karya. Kegiatan itu milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu Kementerian PUPR. Penyelidikan ini disinyalir terkait beberapa fisik dalam kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan RMOLBengkulu beberapa kali hendak konfirmasi dengan BWS VII Provinsi Bengkulu namun belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga dengan PT Duta Utama Karya. [tmc]