Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kepolisian, mulai menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) dan menyerupai alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilu 2024, Sabtu (11/11) lalu.
- Bupati Rejang Lebong Kalah Lawan Mantan Kadis
- Didirikan Sehari Sebelum Idul Adha, Posko Penyekatan Disiagakan Satu Bulan
- Masih Rendah, Dinkes Akan Gelar Vaksinasi Lansia Secara Massal
Baca Juga
Penertiban dengan pencopotan ini dilakukan karena keberadaan APS tersebut melanggar aturan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro mengatakan, penertiban ini digelar selama tiga hari, atau terhitung tanggal 11 sampai 13 November 2023.
Untuk tanggal 11 November menyasar Kecamatan Tubei, kecamatan Lebong Atas, kecamatan Amen dan Kecamatan Lebong Utara.
"Hari pertama sudah ada 213 APK dan menyerupai APS ditertibkan," kata Minggu (12/11).
Menurutnya, penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 03 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
"Masing-masing caleg mendapatkan kesempatan mencopot sendiri, namun karena di jalanan masih banyak ditemukan, akhirnya disepakati untuk ditertibkan bersama," ujarnya.
Lanjut dia menjelaskan, penertiban APK dan APS ini dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat. Karena sebelumnya diawali dengan rapat koordinasi dengan pimpinan parpol soal penertiban alat peraga kampanye.
"Harapannya memang bisa ditertibkan sendiri, dengan harapan meningkatkan situasi wilayah di Lebong tetap kondusif. Tetapi, masih ada yang belum mengambil sehingga harus ditertibkan bersama-sama," demikian Renaldo.
- Warga Lebong Siap Gunakan KTP Digital?
- Perkuat Pengawasan, Satgas Saber Pungli Gelar Pertemuan Tahunan
- Murid Tidak Lolos Seleksi Paskibra, Kepsek Datangi Dispora