Tiga Orang Ini Ditahan, Diduga Pemicu Penolakan Jenazah Perawat

RMOLBengkulu. Tiga provokator penolakan pemakaman jenazah perawat positif covid-19 kini resmi mendekam di ruang tahanan Polda Jawa Tengah.


RMOLBengkulu. Tiga provokator penolakan pemakaman jenazah perawat positif covid-19 kini resmi mendekam di ruang tahanan Polda Jawa Tengah.

Mereka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum.

Penahanan tersebut diperkuat oleh sebuah foto saat tiga pelaku memakai baju tahanan warna biru di gedung unit tahanan dan barang bukti Polda Jateng beredar luas di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna, saat dikonfirmasi RMOLJateng membenarkan bahwa tiga orang itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Mereka bertiga yang kemarin ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," kata Iskandar, Minggu (12/4) petang.

Iskandar menjelaskan, tiga orang yang kini ditahan berinisial THP (31), BSS (54), dan ST (60) dan dijerat pasal Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

"Ketiganya diancam dengan hukuman di atas 5 tahun," katanya dilaporkan Kantor Berita RMOLJateng.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang meninggal dengan status positif corona hari Kamis (9/4) lalu. Rencananya jenazah akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya di tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.

Namun blokade dilakukan sejumlah orang dan terjadi penolakan. Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di komplek pemakaman Bergota tidak jauh dari tempat kerja almarhumah. [tmc]