Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada 3 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan 1 anggota Bawaslu Daerah di salah satu kabupaten di Papua Pegunungan.
- Kakanwil Kemenkumham Dorong Pj Walikota Bengkulu Daftarkan Semua Merek Produk Kekayaan Intelektual
- Kekeringan Belum Berakhir, PMI Provinsi Bengkulu Terus Distribusikan Air Bersih
- ASN Kanwil Kemenkumham Bengkulu Komitmen Zona Integritas, Perjanjian Kinerja & Ikrar Netralitas
Baca Juga
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, 3 anggota KPUD dan 1 anggota Bawaslu daerah yang diberikan sanksi pemecatan sementara tepatnya bertugas di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.
Ia menyebutkan, khusus untuk 3 anggota KPUD Tolikara yang dipecat sementara juga termasuk ketua.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Heddy dalam keterangan tertulis tentang putusan sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar Rabu kemarin (1/2).
Sementara untuk dua anggota KPUD Tolikara lainnya adalah Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin yang juga diputus diberhentikan sementara oleh DKPP.
Adapun satu orang yang dijatuhi sanksi yang sama adalah dari Bawaslu Tolikara, yaitu Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara.
Sanksi ini berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai keempat penyelenggara Pemilu di atas tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara.
“Hal ini mengakibatkan keempat menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” demikian Heddy menambahkan.
- Nonjob AKBP Yusuf Tak Serta Menghilangkan Unsur Pidananya
- Presiden Minta Masyarakat Lebih Baik Di Rumah Dan Jauhi Kerumunan
- Lampung Tuan Rumah Silaturahmi PWNU Se-Indonesia