Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, saat ini masih menunggu data Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong untuk menyerahkan data pejabat wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Keluhkan PP 11 Dan SK BPD, Sejumlah Kades Sambangi Dinas PMDS
- Jabatan Pjs Kades Berakhir, Pilkades Serentak Tetap Digelar Tahun Ini
- Paling Rendah Terima Kartu Prakerja, Disnakertrans Surati Camat Hingga Kades
Baca Juga
Inspektur Ipda Kabupaten Lebong, M Taufik Andary melalui Sekretaris Andi Febriansyah mengatakan, surat edaran Bupati Lebong, Kopli Ansori dengan nomor 700/19/I/INS/2023 perihal Permintaan Data Penyelenggara Negara Wajib LHKPN di Lingkungan Pemkab Lebong sudah diserahkan kepada seluruh OPD.
"Jadi, kami masih menunggu data dari OPD untuk menyerahkan daftar pejabat wajib LHKPN," ujarnya, Kamis (2/2).
Dia menambahkan, data itu penting diberikan terlebih dahulu ke Inspektorat sebelum diinput ke portal resmi LHKPN milik KPK RI. Sebab, di lingkungan Pemkab Lebong sendiri adanya pergeseran pejabat. Artinya, data wajib LHKPN kembali berubah.
"Dari data yang diserahkan OPD, kita serahkan ke KPK untuk total wajib LHKPN di lingkungan Pemkab Lebong. Nanti, setelah itu kita berikan username kepada masing-masing wajib lapor untuk input data LHKPN-nya," bebernya.
Di sisi lain, ia menyebutkan data LHKPN ini berdasarkan Peraturan KPK RI Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK RI Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dimana pasal 4 ayat 5 penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK RI.
"Eselon II positif. Yang sekarang masih pendataan eselon III," demikian Andi.
- LKPJ Bupati Diterima DPRD, Tapi Ada Sejumlah Rekom dan Catatan
- 28 Desa Belum Lakukan Pengajuan Dan Pencairan Dana Desa, 8 Persen Otomatis Masuk
- PIM Digelar 104 Hari, Para Peserta Sudah Mulai Pembelajaran Mandiri