RMOLBengkulu. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, tanggapi santai terkait Rumah Sakit Tiara Sela Bengkulu tidak melayani peserta penerima jaminan kesehatan per 1 April 2019.
- Hujan Lebat, Jalan Simpang Tiga Padang Guci Banjir
- Potensi KPR Tinggi, BTN Bidik Pembiayaan Perumahan MBR di Sumatera Utara
- BTN Terus Dorong Nasabahnya Bertransaksi Non-Tunai
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, tanggapi santai terkait Rumah Sakit Tiara Sela Bengkulu tidak melayani peserta penerima jaminan kesehatan per 1 April 2019.
Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman menjelaskan, berakhirnya perjanjian kerjasama antara BPJS dengan Rumah Sakit Tiara Sela Bengkulu bukan akhir bagi warga Lebong yang mengantongi kartu jaminan kesehatan.
"Itu hanya berlaku di Tiara Sela. Kan masih ada Rumah Sakit M Yunus dan beberapa rumah sakit lainnya," ujar Rachman kepada RMOLBengkulu, kemarin (30/3) siang.
Diutarakan Rachman, sistem rujukan peserta jaminan kesehatan saat ini berbasis online. Artinya, tiap peserta yang akan dirujuk ke luar daerah dipermudah untuk mendaftar ke rumah sakit mana yang akan dituju.
"Soal MoU itu ranahnya rumah sakit dan BPJS. Yang jelas, sistem rujukan saat ini online. Jadi misalkan ada pasien yang mau dirujuk. Nanti bisa di cek rumah sakit yang standby," jelasnya.
Dia menambahkan, RSUD Lebong saat ini masih tipe D. Sehingga, peserta jaminan kesehatan harus dirujuk pada rumah sakit tipe C.
Khusus untuk Lebong, kata Rachman, dari total penduduk 83 persen diantaranya telah mengantongi kartu jaminan kesehatan. Baik kartu bersumber dari APBD, APBN maupun jalur mandiri alias perorangan.
"Kartu hanya dicetak satu buah, yang membedakan hanya tipe kelas. Oleh sebab itu, tidak ada masalah soal pemutusan kontrak dengan rumah sakit. Karena masih ada rumah sakit lain yang sudah MoU dengan BPJS," demikian Rachman. [tmc]
- Listrik Padam, PLN Sampaikan Permohonan Maaf
- Memalukan Jika Mobil Dinas Bupati Lebong Juga Ikut Nunggak Pajak
- Permenperin 3/2021 Angin Segar Untuk Petani Tebu Dalam Negeri