Tersangka Coba Bunuh Pacar Siap Disidangkan

RMOL. Tim Sat Reskrim Polres Lebong melalui Polsek Rimbo Pengadang melimpahkan berkas HE (17) tersangka dalam perkara percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan kekasinya Aryani (38) kedalam sumur di Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang kepada kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Selasa (23/1/2018).


RMOL. Tim Sat Reskrim Polres Lebong melalui Polsek Rimbo Pengadang melimpahkan berkas HE (17) tersangka dalam perkara percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan kekasinya Aryani (38) kedalam sumur di Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang kepada kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Selasa (23/1/2018).

Kapolres Lebong, AKBP.  Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim, AKP. Yosril Radiansyah kepada RMOL Bengkulu mengungkapkan, tersangka HE dijerat pasal  berlapis yakni, pasal percobaan percobahan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sesuai pasal 340 jo 53 KUHP, Pasal 351 ayat 2 serta dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan pasal 362 KUHP ayat 2 dan 4.

"Kemarin (Selasa, red) tim kita ikut mengawal pemberian berkas tahap 2 beserta tersangka. Insya Allah dalam waktu dekat kasusnya akan segera disidangkan di  Pengadilan Negeri (PN) Lebong," ungkap Yosril saat diminta keterangan, Selasa (23/1/2018).

Selanjutnya, berkas tersangka HE  sudah diterima langsung jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebong.

"Sebelum menjalani proses persidangan, tersangka saat ini telah dibawa ke lapas curup," singkat Yosril.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul Aryani (38) warga Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang hampir saja tewas gara-gara didorong kekasihnya He (17) Warga Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, kedalam sumur di Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Kabupaten Lebong, Rabu (10/1/2018).

Pada saat itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Beruntung teriakan minta tolong korban saat itu, di dengar oleh warga sekitar yang langsung mengevakuasi korban dari dalam sumur dengan menggunakan tali tambang. [nat]