Terima RJ, Pelaku Cabul Anak Bawah Umur di Lebong Berakhir Damai

Proses RJ di Polres Lebong/RMOLBengkulu
Proses RJ di Polres Lebong/RMOLBengkulu

Polres Lebong, kembali menggelar Restorative Justice (RJ) kasus pencabulan anak dibawah umur, pada Senin (28/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang RJ Satreskrim Mapolres Lebong.


Adanya RJ tersebut, dengan pertimbangan, baik korban maupun pelakunya lantaran masih sama-sama di bawah umur.

Dalam RJ tersebut, nantinya diharapkan mampu menjaga mental baik korban maupun pelaku agar sama-sama bisa melanjutkan pendidikannya, karena saat ini korban dan pelaku sama-sama duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasus pencabulan itu menimpa NM (14) warga Kecamatan Amen selaku korban, dan terlapor PP (14) warga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan mengatakan, kedua belah pihak bersedia dan sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan.

"Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya atau membuat permasalahan baru terhadap pihak kedua dikemudian hari," ucapnya, Senin (28/11).

Dia juga menjelaskan, pihak pertama bersedia mengganti atau mengembalikan hak atas perbuatan yang dilakukannya terhadap pihak kedua dengan memberikan tanda permintaan maaf.

"Berkaitan dengan permasalahan ini kedua belah pihak menyatakan untuk baik termasuk kedua orangtua masing-masing, bila dikemudian hari terbukti adanya perselisihan berkaitan dengan permasalahan ini, kedua belah pihak di tuntut berdasarkan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong, Nedi Aryanto Jalal menambahkan, Polres pun mengambil jalan RJ, agar pelaku dan korban bisa tetap melanjutkan pendidikannya dan terpenting mentalnya tetap terjaga dengan mendamaikan dan menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah, RJ tadi berjalan lancar, dan keduanya sepakat untuk damai,” demikian Nedi Aryanto Jalal.