Ini Besaran Zakat Fitrah 2023 Di Lebong

Kepala Kantor Kemenag Lebong, Arief Azizi didampingi Asisten I Setda Lebong, Firdaus/RMOLBengkulu
Kepala Kantor Kemenag Lebong, Arief Azizi didampingi Asisten I Setda Lebong, Firdaus/RMOLBengkulu

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong menggelar rapat penetapan Zakat Fitrah, pada Selasa (4/4) di Aula Sakinah Kantor Kemenag Lebong. Hasilnya, di Kabupaten Lebong ditetapkan klasifikasi tertinggi adalah sebesar Rp. 35.000, dan terendah adalah sebesar Rp. 27.000.


Rapat dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Lebong, Arief Azizi didampingi Asisten I Setda Lebong, Firdaus, Ketua MUI Lebong, Mukhlas. Hadir sejumlah instansi terkait, dan ormas Islam serta para Kepala KUA dan Kepala Madrasah di lingkungan Kemenag Lebong.

Kakan Kemenag Kabupaten Lebong, Arief Azizi mengungkapkan, terhadap harga beras di wilayah Kabupaten Lebong, zakat fitrah ditetapkan dengan kadar timbangan 2,5 Kg atau 3,5 liter dengan takaran 10 canting beras.

Apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang, maka ditetapkan dengan dua kategori, yakni Rp 35 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras super atau tertinggi tiap harinya. Kemudian, Rp 27 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras lokal.

"Penetapan besaran zakat fitrah ini diklasifikasikan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari," ujar Arief Azizi kepada RMOLBengkulu, pada Selasa (4/4) sore.

Untuk tertibnya pengumpulan/pembayaran dan penyaluran Zakat Fitrah dapat dilaksanakan pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) / Panitia Amil Zakat pada Masjid / Organisasi, Dinas Instansi, Kantor, Badan atau Lembaga. Pembayaran zakat fitrah ini dapat dilakukan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri 1444 H mendatang.

"Kita imbau untuk membayar zakat fitrah lebih cepat diawal ramadan melalui unit pengumpul zakat masing-masing," tambah Arief.

Dengan penetapan besaran zakat fitrah ini, ia berharap umat Islam di Lebong agar menyegerakan untuk menunaikannya, hal itu dimaksudkan agar penyaluran zakat fitrah dapat optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

"Kita juga imbau kepada masyarakat agar membayarkan zakat mal, apabila sudah sampai nisabnya," demikian Arief.