RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali bahwa bantuan sosial di era pandemi Covid-19 yang disalahgunakan, ancamannya bisa tuntutan hukuman mati.
- Ingin Serang Mako Brimob, Terduga Teroris Diamankan Di Palembang
- Modus Pura-pura Salat, Pemuda Pengangguran Gondol Kotak Amal
- KPK Buka Arsip Lama Untuk Telisik Pihak Lain Di Kasus KTP-El
Baca Juga
"Di masa pandemi Covid-19 dengan lonjakan kasus positif yang begitu tinggi, kok tega menyimpangkan dan mengkorupsi dana bansos di masa pandemi ini,†ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/9).
Dia mengaku sudah mendapat ratusan keluhan dari masyarakat atas penyaluran dana bansos. Di satu sisi, jenderal polisi bintang tiga itu juga tidak henti-hentinya memberi peringatan bahwa berdasar UU Tipikor, korupsi di masa bencana bisa dituntut hukuman mati.
Sekali lagi saya ingatkan penyelenggara negara, pemerintah, khususnya kepala daerah jangan korupsi dana bansos,†tegas Firli Bahuri seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Tercatat hingga 4 September 2020, sebanyak 1.074 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 masuk ke KPK melalui aplikasi JAGA Bansos. Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 428 keluhan. [tmc]
- Satu Miliar Upeti Napi Narkoba Diduga Ke Rekening Kalapas
- Kapolri: Anggota Yang Gugur Dapat Rumah
- Polisi Sudah Amankan 74 Terduga Teroris