Tarik Puluhan Juta Secara Sepihak, Mantan Bendahara Palsukan Tandatangan Kasatpol PP?

RMOLBengkulu. Protes yang dilakukan petugas Damkar Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, terkait belum dibayarkannya honor piket hingga berbulan-bulan sepanjang tahun anggaran 2020, mulai terkuak.


RMOLBengkulu. Protes yang dilakukan petugas Damkar Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, terkait belum dibayarkannya honor piket hingga berbulan-bulan sepanjang tahun anggaran 2020, mulai terkuak.

Belum dibayarkannya honor piket para petugas Satpol PP Lebong ini berawal dari raibnya uang kurang lebih Rp 50 juta dari rekening koran kantor Satpol PP setempat.

Hal itu diungkapkan Mantan Bendahara Kantor Satpol PP Lebong, Ahmad Sairul alias ilung kepada RMOLBengkulu, Selasa (14/7).

"Kami mau transfer dua bulan. Kalau tidak salah bulan Maret. Itu ada (uang, red) di kas Satpol PP Waktu itu. Tapi, saat PPTK mau transfer gaji (honor piket), tau-tau duit tuh tidak ada lagi di kas Satpol PP," cerita Ilung, kemarin (14/7).

Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi pada bulan Maret 2020. Saldo uang itu kurang lebih Rp 50 juta yang tersimpan di rekening koran milik Kantor Satpol PP. Saldo itu rencananya, diperuntukkan untuk pembayaran honor piket para petugas Satpol PP.

"Tinggal di rekening kami cek di rekening koran dengan PPTK ada Rp 56 ribu sisanya," bebernya.

Namun, versi Ilung, usai ditelusuri. Ternyata raibnya uang sekitar Rp 50 juta itu ditenggarai adanya aktivitas transfer lewat brilink. Dengan empat pemilik rekening.

"Atas nama dua pemilik rekening bendahara lama (Bima). Kemudian Yoyo, dan satu lagi atas nama Warsila. Dan kami telusuri, kami panggil Bima. Dia (Bima, red) mengakui. Bahwa dia memang menarik itu. Dan ada surat pernyataan yang dia buat dikantor dulu," kata Ilung.

Dia mengutarakan, saldo yang ditarik sepihak oleh mantan bendahara sebelum dirinya itu diberikan waktu pengembalian 10 hari. Hanya saja, uang yang baru dibalikkan sekitar Rp 40 juta, dan masih menyisakan sekitar Rp 10 juta.

"Makanya, melalui uang itu pak kasat minta bayar sebulan dulu," tambah dia.

Dia menuturkan, setelah pihaknya membayar honor piket periode bulan Januari 2020. Dirinya, tidak mengetahui kelanjutan pembayaran honor piket berikutnya. Sebab, dirinya tidak lagi berkutat sebagai bendahara Kantor Satpol PP setempat.

"Yang ini, yang jadi masalah uang piket itu. Tanpa sepengetahuan kami. Aku kaget. Itulah diluar dugaan kita gimana. Tidak tahu kita orang bank kok bisa dicairkan. Itu kan direkening satpol. Tadi kami mau ngadap sekda tapi masih sibuk, jadi besok kami mau ketemu sekda," ucapnya.



Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha membenarkan perihal tersebut. Menurutnya jumlah uang yang ditarik mantan bendahara itu bukan Rp 50 juta. Malahan jumlahnya lebih dari pengakuan Ilung.

"Tidak lebih (Rp 50 juta), rekening korannya ada," jelas Ujang sapaan akrabnya.

Atas kondisi itu, ia meminta Ilung menulusuri terkait dugaan jebolnya rekening koran milik Kantor Satpol PP tersebut.

"Saya minta tanyakan dengan orang bank. Kenapa bisa jebol. Tapi, besok saya akan klarifikasi dengan Sekda dan orang keuangan," terangnya.

Dia mengaku, tidak pernah menandantangani proses penarikan saldo di rekening koran milik Kantor Satpol PP tersebut. Ia menilai, adanya dugaan pemalsuan tandatanganan oleh oknum.

"Justru itu. Ada pemalsuan berarti kan. Saya tidak pernah ACC. Uang piket itu kan nontunai. Tapi, saat saya minta Ilung kirim uang piket tapi uang di bank tidak ada lagi," tuturnya. [tmc]