TAPD: Usulan KPU dan Bawaslu Akan Dirasionalisasi

Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, sudah menerima usulan kebutuhan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.


Proposal itu akan dikaji dulu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, Ketua TAPD Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin menyebutkan usulan itu akan dirasionalisasikan.

"Usulan yang anggaran disampaikan KPU dan Bawaslu perlu kita rasionalisasi lagi," kata Mustarani, Selasa (1/8) siang.

Mustarani menambahkan, pihaknya telah meminta Kesbangpol dan TAPD mengkaji kebutuhan riil KPU dan Bawaslu, sesuai kemampuan keuangan daerah, termasuk melakukan studi perbandingan dengan daerah lain yang menggelar hajatan yang serupa.

Karena ternyata daerah seperti di kabupaten tetangga tidak sebanyak usulan di Lebong, sedangkan jumlah penduduknya lebih banyak. 

"Sekarang KPU dan Bawaslu mengusulkan anggaran pelaksanaan Pilkada ke Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol. Nanti akan ada rapat lanjutan bersama Kesbangpol. Nanti kalau perlu kita undang lagi," beber Sekda.

Sekda menerangkan, usulan KPU untuk biaya Pemilu 2024 mencapai Rp 42 miliar, dan Bawaslu mencapai Rp 17,5 miliar.

"Nanti akan kita bahas per item lagi. Prosesnya juga masih panjang," demikian sekda.