TAPD dan Banggar Mulai Pelototi Raperda APBD 2024

Rapat Banggar dan TAPD di ruang rapat internal DPRD Lebong/RMOLBengkulu
Rapat Banggar dan TAPD di ruang rapat internal DPRD Lebong/RMOLBengkulu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, menggelar rapat Pembahasan Rancangan APBD TA 2024 Tingkat Banggar di Ruang Rapat Internal Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong, Senin (13/11) sekitar pukul 17.00 WIB.


Rapat ini berlangsung tertutup menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebong.

Rapat tersebut dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I DPRD Lebong, Dedi Haryanto, dan Waka II DPRD Lebong, Popi Ansa, dan para anggota Banggar DPRD Lebong, serta dihadiri Ketua TAPD Lebong, Mustarani Abidin beserta jajaran.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen mengatakan, rapat tersebut sebagai lanjutan dari rapat pembahasan RAPBD TA 2024 tingkat komisi.

"Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," harap Politisi PAN tersebut dibincangi wartawan usai rapat.

Ketua DPD PAN Kabupaten Lebong ini menjelaskan, dibentuknya Perda merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-perundangan.

"Kami mengingatkan dan mengajak mari kita bahas Raperda ini secara seksama dan maksimal sehingga dapat diselesaikan tidak hanya mengejar target waktu akan tetapi dari segi kualitas juga akan tercapai dimana dengan diterbitkannya nanti Raperda dapat dijalankan dengan baik dan optimal," singkatnya.

Sementara itu, Sekda Lebong Mustarani Abidin sebelumnya menjelaskan, bahwa rapat ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Kebijakan umum APBD, serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024. 

Raperda APBD tahun 2024 telah disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang telah disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi merupakan momentum yang penting untuk mengoptimalkan arah pembangunan di Kabupaten Lebong pada tahun 2024 mendatang.

"Pengoptimalan tersebut dapat mempersembahkan hasil terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebong dengan menunjukkan progres konstruktif yang nyata dan kongkrit," ungkapnya.

Dia mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada dewan yang terhormat yang telah menjadwalkan dan memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk membahas Raperda APBD 2024 sesuai yang telah ditetapkan Banmus DPRD.

Diketahui, Dalam Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Lebong TA 2024 ada beberapa skala prioritas. 

Alokasi belanja daerah yang dilaksanakan oleh SKPD terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer diarahkan pada kebijakan sebagai berikut:

1. Belanja operasi diprioritaskan pada program kegiatan yang benar-benar dapat mendukung visi, misi, bupati untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Lebong bahagia dan sejahtera.

2. Alokasi belanja daerah diarahkan juga untuk mendukung lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

3. Upaya peningkatan kualitas SDM diimplementasikan melalui peningkatan sarana prasarana pendidikan dan peningkatan kapasitas ASN melalui pelatihan kepemimpinan atau diklat PIM.

4. Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat investasi di bidang pendidikan. Dengan cara memberikan beasiswa.

5. Untuk menghadirkan SDM yang sehat dan produktif, anggaran kesehatan diarahkan untuk transformasi sistem kesehatan, meningkatkan akses dan kualitas layanan primer dan rujukan. Menjamin tersedianya fasilitas layanan kesehatan yang andal dari hulu ke hilir, mengefektifkan program JKN, serta mempercepat penurunan prevalensi.

6. Untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, serta pembangunan SDM jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, perbaikan basis data penerima antara lain melalui penguatan data registrasi sosial ekonomi, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024.

7. Untuk mendorong produktivitas, mobilitas, dan konektivitas serta pemerataan yang berkeadilan, anggaran infrastruktur diarahkan untuk penguatan penyediaan pelayanan dasar, peningkatan produktivitas melalui pembangunan saluran irigasi primer, sekunder dan tersier.

8. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka mendukung program MT2 Untuk meningkatkan produksi pertanian di Kabupaten Lebong diantaranya kegiatan pembasmi hama, penyediaan handtraktor, bibit dan lain-lain.

9. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan ASN dilanjutkan berdasarkan kinerja dan produktifivitas melalui pemberian TPL. Optimalkan anggaran yang ada pada SKPD sehingga program akan benar- benar tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.