Tanpa Masuk Melalui OPD, Ada Indikasi Oknum Loloskan THLT

Wilyan Bachtiar/RMOLBengkulu
Wilyan Bachtiar/RMOLBengkulu

Ada yang menarik dari pengakuan pegawai Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Lebong. Salah satunya, yakni ada sejumlah nama-nama Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang diloloskan tanpa memasukan berkas kepada pihaknya.


Menanggapi itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Wilyan Bachtiar, angkat bicara.

Menurutnya, inilah menjadi pemicu awal belum tuntasnya pengangkatan THLT hingga pertengahan tahun tersebut.

"Hal inilah yang menjadi penyebab kacaunya THLT di Lebong. Sebelum menerima THLT seharusnya OPD membuat Analisa jabatan (anjab)," ujar Politisi Partai Perindo itu kepada wartawan, Sabtu (5/6).

Dia menjelaskan, seluruh THLT yang ditetapkan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, awalnya harus melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Lingkungan Pemkab Lebong.

Pasal 6 berbunyi, perencanaan pengadaan THLT di lingkungan Lemkab Lebong dilakukan oleh panitia pengadaan pada OPD dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan beban kerja pada OPD.

Bahkan, dalam pasal 9 sudah diatur seleksi pengadaan THLT dilaksanakan dengan tahap seleksi kompetensi dasar.

"Yang benar (pengangkatan THLT) melalui OPD terkait, karena OPD yang tahu kebutuhan THLT-nya," ucapnya.

Lebih jauh, ia mengutarakan, kebutuhan yang diusulkan OPD itu tetap dikoordinasi dengan BKPSDM. Sehingga, THLT yang diangkat sesuai dari sisi jumlah kebutuhan, bidang kompetensi, maupun jumlah anggaran.

"Sudah jelas ada indikasi oknum yang koordinir, dengan alasan tim sukses. Tapi ini sebatas asumsi," tuturnya.