Tampung Aspirasi Cakades Bersengketa, DPRD BS Akan Lakukan Pemanggilan Panitia Kabupaten

Saat para Cakades menyampaikan aspirasi kepada DPRD BS/ist
Saat para Cakades menyampaikan aspirasi kepada DPRD BS/ist

Setelah usai pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 28 Juni lalu, tampaknya banyak menimbulkan polemik terhadap beberapa calon kepala desa (Cakades). Bahkan, tuntutan aspirasi dari Cakades terus di sorakan.


Seperti, Selasa (27/7) sebanyak 15 orang perwakilan Cakades dari 17 Cakades yang menggugat hasil pemilihan Pilkades mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) BS untuk menyampaikan aspirasinya.

Kedatangan para Cakades tersebut bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya hasil keputusan rapat panitia kabupaten dan pemerintah daerah di setujui untuk pemilihan ulang di dua desa yang menimbulkan permasalahan yakni desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang dan Tanjung Besar Kecamatan Pasar Manna, akan tetapi putusan tersebut belum ada kepastian.

"Hasil rapat beberapa waktu lalu memutuskan akan dilaksanakan penghitungan suara ulang di dua desa, desa Lubuk Ladung dan desa Tanjung Besar. Akan tetapi keputusan ini berubah dan dibatalkan. Hingga saat ini tidak ada kepastian hukum yang jelas dan kami masih menunggu ketegasan Pemerintah Bengkulu Selatan secara tertulis," kata Cakdes Lubuk Ladung Heri Lofty.

Selain itu, dalam aspirasi tersebut pihak Cakdes menyampaikan beberapa permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Pilkades lalu, diantaranya pembatalan dan pengesahan terhadap hasil pencoblosan ganda pada gambar Cakades, sehingga dianggap merugikan peserta Cakdes. Terlebih lagi, berdasarkan hasil kesepakatan penghitungan ulang di ke dua desa tersebut gagal digelar.

"Kita sekarang masih menunggu ketegasan Pemerintah BS terhadap hasil rapat yang digelar bersama panitia Pilkades BS dan Dinas PMD BS beberapa waktu lalu," bebernya.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi DPRD BS yang dipimpin langsung ketua DPRD BS Barli Halim SE itu, memutuskan akan menampung semua aspirasi yang disampaikan para Cakades yang kalah pada pertarungan Pilkades pada tanggal 28 Juni 2021 tersebut, dan pihaknya akan memanggil Panitia Pilkades untuk meminta ketegasan.

"Kami belum bisa memberikan kepastian hukum, namun kami akan panggil panitia Pilkades untuk meminta kejelasan dan ketegasan. Pemerintah harus tegas begitu juga dengan Bupati harus tegas menyikapi masalah ini," sampai Barli

Pada kesempatan itu, Barli meminta Bupati untuk segera mengambil keputusan dan kebijkan terkait sengketa ini. Sebab, menyikapi sengketa tersebut harus ada keputusan hukum dan kepastian hukum.

"Besok kita akan memanggil Panitia Pilkades Kabupaten untuk mendengarkan penjelasan terkait penyelesaian masalah ini," pungkasnya. [ogi]