Tak Terima, Terlapor Kasus Penipuan Kerja Akan Lapor Balik

Nedyanto Ramadhan /RMOLBengkulu
Nedyanto Ramadhan /RMOLBengkulu

Memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu atas kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ke luar negeri, terlapor Sukardi mendatangi Polda Bengkulu dengan didampingi kuasa hukumnya, Nedyanto Ramadhan.


Dimana sebelumnya, kejadian bermula pada Desember tahun 2019 lalu, Sukardi dilaporkan oleh Warga Bengkulu Utara karena telah merugikan dirinya sebesar Rp 15 juta untuk bekerja di luar negeri dari PT Surya Jaya Utama Abadi. 

Versi Sukardi, tuduhan itu tidak benar dan dirinya bukanlah pelaku dari penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ke luar negeri, melainkan dirinya juga menjadi korban atas tawaran pekerjaan tersebut.

“Klien kita ataupun terlapor atas nama Sukardi memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu atas kasus penipuan. Tetapi dari pengakuann yang klien kita miliki bahwa klien kami ini juga korban,” kata Nedyanto di gedung Satreskrim Polda Bengkulu, Jum'at (17/9).

Dari keterangan tersebut, lanjut Nedyanto, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan lapor balik atas nama Mahmur ke Polda Bengkulu.

Hal itu dilakukan lantaran pihak Sukardi merasa bahwa pihak Mahmur salah orang dalam kasus penipuan lowongan kerja ke luar negeri tersebut.

“Salah lapor jadi kita akan lapor balik kalau terlapor tidak mencabut laporannya itu,” sambung Nedyanto.

Sementara itu, terkait tuduhan mengakomodir keberangkatan ke luar negeri di bantah oleh Sukardi. Pengurusan paspor maupun lainnya dilakukan secara masing-masing dan pertemuan antara Mahmur dan Sukardi terjadi di Bandara.

“Tidak ada yang mengurus ataupun mengkoordinir. Uang masing-masing, dan biaya masing-masing dan ketemunya di bandara untuk sama-sama berangkat.

Justru kita aneh, sama-sama korban tapi kenapa dilaporkan ke Polda Bengkulu,” tutup Nedyanto Ramadhan.