Tak Terima Anak Gadisnya Di Gagahi Pada Lebaran Pertama, Orang Tua di Lebong Lapor Polisi

Illustrasi/RMOLNetwork
Illustrasi/RMOLNetwork

Pergaulan bebas bukan saja menimpa orang dewasa. Anak di bawah umur juga rentan terpapar terlebih akses didunia maya terbuka lebar. Sehingga perilaku yang seharusnya belum dijalani justru berbanding terbalik.


Seperti yang dilakukan oleh sejoli di Lebong, sebut saja Ag (16) tega merenggut keperawanan gadis berinisial ER (16) hanya alasan cinta.

Cinta menjadi alasan klise oleh sebagian pria yang ingin memuaskan nafsu sesaat tanpa melihat akibat yang ditimbulkan.

Orang tua ER, sebut saja RY (47) warga Kecamatan Lebong Utara kepada penyidik mengungkapkan, kejadian ini terungkap ketika sang orang tua gadis curiga korban belum kunjung pulang hingga pada pukul 22.00 WIB, lalu korban pulang pada dinihari Minggu (23/4) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Menurut keterangan orang tuanya, dia pamit pukul 20.30 WIB tapi hingga pukul 22.00 WIB belum kunjung pulang. Saat ditelpon nomornya tidak aktif," ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander, Kamis (27/4) sore.

Bak tersambar petir disiang bolong usai mendengar dari mulut manis anak gadisnya bahwa dirinya disetubuhi bersama teman lawan jenis di pondok pada malam lebaran pertama atau Sabtu malam (22/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh teman dekat anaknya. Orang tua gadispun melapor ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lebong.

"Pelaporan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/IV/2023/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU tanggal 26 April 2023," ungkapnya.

Selanjutnya, Senin (24/4) lalu sekitar pukul 09.00 WIB, korban menceritakan kepada keluarga bahwa antara AG dan ER yang berstatus pelajar sudah membuat janji akan pergi bersama.

Usai berpamitan, lalu kedua bertemu rekan Ag berinisial Dm yang tiba terlebih dahulu di sebuah jembatan beton yang terletak di belakang Eks Terminal Muara Aman.

Lalu ketiganya pergi ke sebuah pondok sawah yang terletak di Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara.

Tak hanya itu, Ag juga meminta temannya Dm untuk memesan miras untuk dikonsumsi bersama di pondok pada Sabtu (22/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Karena sudah terpengaruh alkohol, lalu Ag meminta rekannya Dm untuk pergi meninggalkan kedua pasangan ini di sebuah pondok sawah.

Bahkan, saat tinggal berdua di pondok, Ag diduga langsung memaksa ER untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Jika tidak mau melakukan hubungan badan maka ER tidak akan diantar pulang kerumah korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangka pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaj menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar.