Dua pencuri berinisal DK (44) dan DF (21) diamankan jajaran anggota Polsek Lebong Selatan, Polres Lebong. Dua warga asal Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, diamankan usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat yang telah dibawa kabur ke arah Rejang Lebong.
- Heboh! Warga Daneu Ditusuk Hingga Usus Terburai
- Angka Kematian Covid-19 Di Kota Bengkulu Terus Bertambah
- Dua Kapal China Tiba Di Indonesia Untuk Bantu Evakuasi KRI Nanggala-402
Baca Juga
Aksi pencurian kendaraan roda empat di wilayah Lebong, berhasil digagalkan. Pelaku membawa kabur mobil Pick-Up merek Mitsubishi T120 SS warna putih dengan Nopol BD 9711 DC.
Mobil itu milik Ardiansyah (39) warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan IPTU Kuat Santosa disampaikan Kanitres Aipda Angga Novrian, membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya peristiwa itu terjadi saat korban tertidur pulas. Sekitar pukul 02.00 WIB, ia mendengarkan suara mobil dari luar rumah dan korban langsung keluar dari rumah.
"Saat itu korban melihat mobil korban yang diparkirkan di depan rumah sudah tidak ada lagi, kemudian korban langsung memberitahukan hal tersebut kepada istri korban dan Hezwar Yohari via telepon. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 20 juta," jelas Angga.
Saat mendengar informasi itu, Polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lebong Selatan, Aipda Angga Novrian dan dibantu Polsek Rimbo Pengadang melakukan pengejaran dengan melakukan penghadangan di seluruh akses keluar Kabupaten Lebong.
Dua jam kemudian, atau sekitar pukul 04.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Ia menyatakan jika rombongannya berhasil menemukan mobil milik warga Tik Jeniak itu di Jalan lintas Lebong menuju Rejang Lebong.
"Kurang dari dua jam mobil milik Ardiansyah warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan berhasil kami temukan," ceritanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 buah BPKB mobil PICK UP merk Mitsubishi T120 SS warna putih dengan Nopol BD 9711 DC, 1 Buah STNK mobil PICK UP merk Mitsubishi T120 SS warna putih dengan Nopol BD 9711 DC.
Kemudian, 1 unit mobil PICK UP merk Mitsubishi T120 SS warna putih dengan Nopol BD 9711 DC, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda PCX warna putih dengan Nopol B 6707 VTU, serta 1 buah remote (kunci) sepeda motor merk honda warna hitam, 1 buah kunci T yang terbuat dari besi sekira panjang 8 centimeter.
- Jalur Lintas Lebong-Curup Tertutup Pohon Tumbang Hingga Longsor, Arus Kendaraan Macet Total
- Bertambah 8 Kasus Positif Dan 1 Pasien Covid-19 Meninggal Di Lebong
- Truk Muatan Semen Melintang, Jalur Curup-Lebong Macet 4 Km