Dikatakan Kuasa hukum 9 pejabat nonjob Pemerintah
Kota Bengkulu, Rofiq Sumantri, bahwa pihaknya tidak terima dengan hasil
kesepakatan antara Ketua KASN dan Walikota Bengkulu, yang mencabut rekomendasi KASN pada tanggal 2 Februari 2016.
Dimana hasil keputusan tersebut, meminta kepada walikota untuk mengembalikan 9 pejabat nonjob ke jabatan semua atau
setingkat, karena telah terbukti melakukan pelanggaran dalam pembebasan
dan penurunan pegawai dari jabatan struktural di Pemerintah Kota
Bengkulu.
"Kesepakatan tersebut berdampak dengan melawan hukum
dan untuk menjaga tetap tegaknya konsitensi KASN, maka kami menempuh
upaya hukum melaporkan Ketua KASN kepada bapak Presiden, karena menurut
struktural KASN ini nonstruktural di bawa Presiden," kata Koordinator
Bidang Litigasi Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu, Senin
(28/3/2016).
Lanjut Ropiq, selain ke Presiden surat tersebut ditembuskan
juga Wakil Presiden, Menkopolham, Menpan RB, Mendagri, BPK RI, BKN, DPR
RI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
"Oleh karena itu, kami berharap kepada bapak Presiden dan
para pembantu-pembantu beliau dapat memberikan sebuah peringatan
kepada KASN, sebagai lembaga walapun baru berusia 1,5 tahun, untuk dapat
menerapkan hukum yang benar, tidak tebang pilih, tidak pelin-pelan dan
apalagi membatalkan rekomendasi sendiri secara sepihak, jelasnya
melanggar UU KASN," ujarnya. [R90]
- Dewan Minta Pemda Kaur Segera Atasi Banjir
- Catut Logo Dan Nama Menteri, Kuota CPNS 2018 Palsu Menyebar
- Wabup Minta Penegak Hukum Usut Proses Lelang Rp 1,9 Miliar
Baca Juga
Dikatakan Kuasa hukum 9 pejabat nonjob Pemerintah Kota Bengkulu, Rofiq Sumantri, bahwa pihaknya tidak terima dengan hasil kesepakatan antara Ketua KASN dan Walikota Bengkulu, yang mencabut rekomendasi KASN pada tanggal 2 Februari 2016.
Dimana hasil keputusan tersebut, meminta kepada walikota untuk mengembalikan 9 pejabat nonjob ke jabatan semua atau setingkat, karena telah terbukti melakukan pelanggaran dalam pembebasan dan penurunan pegawai dari jabatan struktural di Pemerintah Kota Bengkulu.
"Kesepakatan tersebut berdampak dengan melawan hukum dan untuk menjaga tetap tegaknya konsitensi KASN, maka kami menempuh upaya hukum melaporkan Ketua KASN kepada bapak Presiden, karena menurut struktural KASN ini nonstruktural di bawa Presiden," kata Koordinator Bidang Litigasi Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu, Senin (28/3/2016).
Lanjut Ropiq, selain ke Presiden surat tersebut ditembuskan juga Wakil Presiden, Menkopolham, Menpan RB, Mendagri, BPK RI, BKN, DPR RI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
"Oleh karena itu, kami berharap kepada bapak Presiden dan para pembantu-pembantu beliau dapat memberikan sebuah peringatan kepada KASN, sebagai lembaga walapun baru berusia 1,5 tahun, untuk dapat menerapkan hukum yang benar, tidak tebang pilih, tidak pelin-pelan dan apalagi membatalkan rekomendasi sendiri secara sepihak, jelasnya melanggar UU KASN," ujarnya. [R90]
- Triwulan Pertama LPSE Hemat Rp 2 Miliar Dari 44 Paket
- Raih WTP, Tiga Sikap Bakal Dikeluarkan DPRD Lebong
- Lebaran, Angka Kecelakaan Di Lebong Nihil