Tak Puas Keputusan KASN, 9 Pejabat Nonjob Lapor ke Presiden

Dikatakan Kuasa hukum 9 pejabat nonjob Pemerintah Kota Bengkulu, Rofiq Sumantri, bahwa pihaknya tidak terima dengan hasil kesepakatan antara Ketua KASN dan Walikota Bengkulu, yang mencabut rekomendasi KASN pada tanggal 2 Februari 2016.

Dimana hasil keputusan tersebut, meminta kepada walikota untuk mengembalikan 9 pejabat nonjob ke jabatan semua atau setingkat, karena telah terbukti melakukan pelanggaran dalam pembebasan dan penurunan pegawai dari jabatan struktural di Pemerintah Kota Bengkulu.

"Kesepakatan tersebut berdampak dengan melawan hukum dan untuk menjaga tetap tegaknya konsitensi KASN, maka kami menempuh upaya hukum melaporkan Ketua KASN kepada bapak Presiden, karena menurut struktural KASN ini nonstruktural di bawa Presiden," kata Koordinator Bidang Litigasi Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu, Senin (28/3/2016).

Lanjut Ropiq, selain ke Presiden surat tersebut ditembuskan juga Wakil Presiden, Menkopolham, Menpan RB, Mendagri, BPK RI, BKN, DPR RI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.

"Oleh karena itu, kami berharap kepada bapak Presiden dan para pembantu-pembantu beliau dapat memberikan sebuah peringatan kepada KASN, sebagai lembaga walapun baru berusia 1,5 tahun, untuk dapat menerapkan hukum yang benar, tidak tebang pilih, tidak pelin-pelan dan apalagi membatalkan rekomendasi sendiri secara sepihak, jelasnya melanggar UU KASN," ujarnya. [R90]


Dikatakan Kuasa hukum 9 pejabat nonjob Pemerintah Kota Bengkulu, Rofiq Sumantri, bahwa pihaknya tidak terima dengan hasil kesepakatan antara Ketua KASN dan Walikota Bengkulu, yang mencabut rekomendasi KASN pada tanggal 2 Februari 2016.

Dimana hasil keputusan tersebut, meminta kepada walikota untuk mengembalikan 9 pejabat nonjob ke jabatan semua atau setingkat, karena telah terbukti melakukan pelanggaran dalam pembebasan dan penurunan pegawai dari jabatan struktural di Pemerintah Kota Bengkulu.

"Kesepakatan tersebut berdampak dengan melawan hukum dan untuk menjaga tetap tegaknya konsitensi KASN, maka kami menempuh upaya hukum melaporkan Ketua KASN kepada bapak Presiden, karena menurut struktural KASN ini nonstruktural di bawa Presiden," kata Koordinator Bidang Litigasi Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu, Senin (28/3/2016).

Lanjut Ropiq, selain ke Presiden surat tersebut ditembuskan juga Wakil Presiden, Menkopolham, Menpan RB, Mendagri, BPK RI, BKN, DPR RI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.

"Oleh karena itu, kami berharap kepada bapak Presiden dan para pembantu-pembantu beliau dapat memberikan sebuah peringatan kepada KASN, sebagai lembaga walapun baru berusia 1,5 tahun, untuk dapat menerapkan hukum yang benar, tidak tebang pilih, tidak pelin-pelan dan apalagi membatalkan rekomendasi sendiri secara sepihak, jelasnya melanggar UU KASN," ujarnya. [R90]