Tak Gentar Hadapi Prabowo-Sandi Di MK, KPU Gandeng Lima Firma Hukum

RMOLBengkulu.Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah siap menghadapi sejumlah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah siap menghadapi sejumlah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kami sudah siapkan semua, mulai dari jawabannya, alat buktinya, termasuk saksi-saksi yang kemungkinan akan kami hadirkan," kata Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (29/5).

Ia mengungkapkan, dalam menghadapi PHPU, KPU sudah menggandeng lima firma hukum, kelima firma hukum itu antara lain, AnP Laf Firm, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan, dan Master Hukum & Co.

"Kami sudah membahas permohonan pemohon. Jadi pengajuan sengketa itu sudah kami bahas bersama para lawyer," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan telah menerima 334 gugatan PHPU, hingga Senin (27/5) siang. Jumlah ini terdiri dari 323 gugatan yang diajukan partai politik atau calon legislatif, 10 calon DPD, dan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. dikutip RMOL.id. [ogi]