PAN Akan Kaji Putusan MK Soal Perubahan Ambang Batas Parlemen

Guspardi Gaus/Net
Guspardi Gaus/Net

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen jauh sebelum sebelum Pemilu 2029 digelar.


"Ini yang perlu kita apresiasi atas keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan parliamentary threshold itu,” kata Guspardi dikutip Kantor Berita Politik RMOL Jumat (1/3).

Menurutnya, PAN menghormati putusan MK yang menyatakan ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional. Konsekuensinya, kata Guspardi, putusan tersebut mengharuskan pembuat UU melakukan revisi ambang batas 4 persen yang selama ini diterapkan.

“Jadi, bukan meniadakan parliamentary threshold itu,” katanya.

Dalam waktu dekat, ujar Guspardi, PAN akan melakukan pembahasan dan mengkaji lebih dalam putusan tersebut setelah mendapatkan salinan dari MK.

"Intinya Komisi II akan menindaklanjuti keputusan MK karena sudah inkracht dan mengikat. DPR dan pemerintah harus menindaklanjutinya,” pungkasnya.