Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen jauh sebelum sebelum Pemilu 2029 digelar.
- PAN Ingatkan Penyelenggara Pemilu Berlaku Adil
- Ini Rumah Sakit Di Bengkulu Untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Legislatif
- Hasil Pleno KPU, Helmi-Dedy Suara Terbanyak Pilwakot Bengkulu
Baca Juga
"Ini yang perlu kita apresiasi atas keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan parliamentary threshold itu,” kata Guspardi dikutip Kantor Berita Politik RMOL Jumat (1/3).
Menurutnya, PAN menghormati putusan MK yang menyatakan ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional. Konsekuensinya, kata Guspardi, putusan tersebut mengharuskan pembuat UU melakukan revisi ambang batas 4 persen yang selama ini diterapkan.
“Jadi, bukan meniadakan parliamentary threshold itu,” katanya.
Dalam waktu dekat, ujar Guspardi, PAN akan melakukan pembahasan dan mengkaji lebih dalam putusan tersebut setelah mendapatkan salinan dari MK.
"Intinya Komisi II akan menindaklanjuti keputusan MK karena sudah inkracht dan mengikat. DPR dan pemerintah harus menindaklanjutinya,” pungkasnya.
- Terlibat Uji Kepatutan dan Kelayakan Bacaleg PKB, CEO RMOL Network: Ini Tradisi yang Baik
- Ini Rumah Sakit Di Bengkulu Untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Legislatif
- Ini Lokasi Pencoblosan Para Calon Walikota Dan Wakil Walikota Bengkulu