Libur Pilkada, Pelayanan Publik Wajib Tetap Jalan

RMOLBengkulu. Walaupun besok (Rabu 27/6) merupakan hari libur Pilkada, tetapi proses pelayanan publik wajib tetap jalan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran


RMOLBengkulu. Walaupun besok (Rabu 27/6) merupakan hari libur Pilkada, tetapi proses pelayanan publik wajib tetap jalan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran
Menteri PANRB yang menyusul terbitnya Keputusan Presiden No. 15/2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai Hari Libur Nasional. SE tersebut dengan Nomor. B/23/M.KT.02/2018.

Kepala Bagian Humas KemenPAN-RB Suwardi mengatakan dalam SE tersebut diminta agar semua penyelenggara pelayanan publik untuk mengatur penugasan pegawai guna memastika pelayanan pada masyarakat tetap optimal.
Terutama bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Suwardi kepada RMOL Selasa (26/6).

Lanjutnya unit kerja pelayanan yang dimaksud dalam SE tersebut yakni rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan yang sejenis.

Untuk itu setiap pimpinan instansi pemerintahan agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Mengingat penetapan hari libur untuk pilkada ini bukan merupakan bagian dari kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Namun, sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/71/M.SM/00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, perlu diupayakan terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

"Sesuai jadwal dan tahapan bahwa ada sebanyak 171 daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah. Dari jumlah itu, ada 17 provinsi yang melaksanakan pilkada, 39 kota, dan 115 kabupaten. Untuk itu PNS diharapkan wajib netral. Dan tidak berpolitik praktis. Jika terbukti ada sanksinya," pungkasnya. [ogi]