Tabrak Aturan, Kampanye Dokter Lia Lestari Dibubarkan

RMOLBengkulu. Walaupun saat ini telah memasuki tahapan kampanye bukan berarti para peserta pemilu bebas dari lembaga pengawasan pemilu. Berbagai cara dilakukan mereka saat kampanye, agar masyarakat mengenal dan memilih calon tersebut.


RMOLBengkulu. Walaupun saat ini telah memasuki tahapan kampanye bukan berarti para peserta pemilu bebas dari lembaga pengawasan pemilu. Berbagai cara dilakukan mereka saat kampanye, agar masyarakat mengenal dan memilih calon tersebut.

Meski begitu, tidak semua jalur kampanye yang digelar para peserta pemilu dianggap sesuai peraturan KPU. Seperti kampanye yang dilakukan dr Lia Lestari di Kabupaten Lebong, Rabu (27/3) kemarin sekitar pukul 10.05 WIB.

Caleg DPR RI Dapil Bengkulu dari partai Gerindra sekaligus keponakan kandung Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, dibubarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong melalui Panwascam Topos.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Lebong, Sabdi Destian menjelaskan, kampanye kader Gerindra ini dibubarkan lantaran mengangkangi PKPU RI Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Padahal, dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap peserta pemilu diwajibkan menyampaikan kepada kepolisian saat menggelar kampanye. Untuk selanjutnya diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Termasuk ditembuskan ke KPU dan Bawaslu setempat.

"Mereka dibubarkan oleh Panwascam Topos karena tidak mengantongi STTP dari aparat kepolisian," ujar Sabdi saat dikonfirmasi RMOLBengkulu, Jum'at (29/3) siang.

Saat menggelar pertemuan tatap muka dengan warga Kecamatan Topos, kata Sabdi, ia bersama Calon Anggota DPD RI, Sultan B Najamudin, menggunakan truk sebagai panggung terbuka beserta alat pengeras.

"Pembubaran ini dikawal ketat aparat kepolisian setempat. Sebab, kalau belum mengantongi STTP, kami berhak menghentikan aktivitas kampanyenya," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pemberhentian kampanye itu tanpa perlawanan. Begitu pula saat dikawal selama tinggal di Bumi Swarang Patang Stumang tersebut.

"Jadi, STTP ini wajib mereka miliki kalau mau kampanye. Akan tetapi harus ditembuskan ke KPU dan Bawaslu sesuai aturan PKPU RI Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu," demikian Sabdi. [tmc]