Suap Gatot, KPK Tetapkan 38 Anggota Dan Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 orang Anggota dan mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka terkait kasus suap yang dilakukan oleh Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumatera Utara.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 orang Anggota dan mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka terkait kasus suap yang dilakukan oleh Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumatera Utara.

Pada Jumat kemari (30/3) beredar foto surat bernomor B/22/DIK.00/23/03/2018 yang dikeluarkan oleh penyidik KPK. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan tertanggal 29 Maret 2018.

Saat dikonfirmasi kepada Ketua KPK Agus Rahardjo, dia membenarkan kebenaran surat tersebut.

"Benar, itu surat pengantarnya. Sprindik yang tanda tangan pimpinan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/3). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

38 orang anggota dan mantan anggota yang menjadi tersangka adalah Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser.

Selanjutnya, Dermawan Sihombing, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bakar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniwan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiasiah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Gatot Pujo Nugroho divonis menjalani hukuman pidana selama empat tahun pada Maret 2017 di Pengadilan Negeri Medan.

Politisi PKS itu telah terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar. [ogi]