Status UHC, Lebong Sempurnakan PKS Dengan BPJS Kesehatan

Rapat yang digelar di ruang rapat Sekda Lebong, Jum'at (3/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rapat yang digelar di ruang rapat Sekda Lebong, Jum'at (3/11) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat pembahasan draf nota kesepahaman bersama dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Dinkes Lebong di ruang rapat Sekda Lebong, Jum'at (3/11) sekitar pukul 10.00 WIB.


Rapat dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abiding dihadiri Asisten 1 setda Lebong, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, Kabag Hukum Mindri Yahersan, Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Herru Dana Putra, BPJS Cabang Curup, dan Kepala BPJS Lebong, Dicky Ardy Yudha.

Sekda Lebong, Mustarani Abidin berharap kegiatan tersebut dapat menyamakan persepsi sebelum PKS berlanjut. Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Pemerintah Kabupaten Lebong berkomitmen penuh untuk membayar iuran wajib secara tepat waktu sebagai bentuk dukungan kami terhadap Program JKN. Selain itu kami terus melakukan proses penganggaran untuk pembayaran iuran di tahun 2023. Semoga proses tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan kita bersama,” kata Sekda membuka rapat.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Herru Dana Putra menambahkan, secara umum draf PKS antara Dinkes dan BPJS Kesehatan hampir sama persis dengan tahun sebelumnya. 

Hanya saja, ada beberapa penyesuaian hak dan kewajiban. Mengingat status Kabupaten Lebong saat ini sudah Universal Health Coverage (UHC) Award pada tahun 2023.

Kabupaten Lebong sudah mencapai 97,53 persen, atau hampir secara keseluruhan masyarakat Lebong sudah terdata dalam program UHC.

"Secara umum tidak berubah. Tetapi, ada penyesuaian terkait hak dan kewajiban karena status kita sudah UHC," kata Herru usai rapat.

Herru menambahkan, salah satu poin yang membedakan adalah pemerintah daerah wajib untuk menjaga stabilitas keaktifan peserta BPJS. Sehingga, angka partisipasi tidak menurun dan tidak berdampak pada kemudahan dalam status UHC.

"Jika menurun, kita diberi waktu 3 bulan untuk mengintervensi para peserta tidak aktif untuk kembalu aktif. Kalaupun dalam 3 bulan tidak ada perubahan partisipasinya untuk status tetap UHC, akan tetapi kemudahan-kemudahan dalam status UHC tidak bisa kita gunakan. Sebagai contoh kemudahan adalah usai mendaftar langsung bisa digunakan kepesertaannya," demikian Herru.