RMOLBengkulu.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa utang Pemerintah dikelola secara sangat hati-hati mengacu pada rambu-rambu yang diatur pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Tarif RT-PCR Rp 525.000 Segera Diberlakukan Di Bengkulu
- Dampak Pandemi, KPKNL Sebut Lelang Kendaraan Dinas Lebih Dominan
- Senin, Irjen Pol Guntur Mulai Bertugas Di Polda Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa utang Pemerintah dikelola secara sangat hati-hati mengacu pada rambu-rambu yang diatur pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Di Undang-Undang Nomor 17 sudah sangat jelas dan ini kami terus ulangi bahwa kita akan terus menjaga sesuai peraturan perundang-undangan. Kurang dari 3% dari sisi defisit pertahunnya dan total utang tidak boleh lebih dari 60% dan bahkan sekarang kita menggunakan hard limit yaitu 30% padahal sebetulnya Undang-Undang membolehkan sampai 60%,†kata Menkeu Sri, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (18/6).
Selain itu, lanjut Menkeu, ia mengimbau kepada semua pihak agar tidak hanya fokus pada jumlah utang, namun juga dari sisi kualitas alokasi belanja Pemerintah yang digunakan untuk sektor-sektor produktif. Apalagi, tambah dia, trend utang pemerintah terus menurun sedangkan alokasi belanja di sektor produktif semakin meningkat.
Kami sangat hati-hati, extremely hati-hati mengelola utang. Risiko bunga utang mengalami penurunan yang konsisten sejak mendapatkan investment grade sampai sekarang. Resiko valas kita upayakan menurun sekarang di bawah 40%. Utang jatuh tempo kita dalam waktu 3 tahun tetap stabil,†jelasnya dilansir RMOL.id. [tmc]
- Panglima TNI: Mari Rapatkan Barisan Jaga NKRI
- Ditemukan Di Darat, Nakhoda KM Sinar Bangun Langsung Diproses Di Polres Simalungun
- Kemenkumham Bengkulu Berikan Hak Paten Sambal Lokan Mukomuko