Tarif RT-PCR Rp 525.000 Segera Diberlakukan Di Bengkulu

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Provinsi Bengkulu melalui Dinas Kesehatan akan segera memberlakukan tarif tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).


Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020. 

Atas dasar itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan bahwa menindaklanjuti SE tersebut pihaknya akan segera memberlakukan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

“Untuk Provinsi Bengkulu akan segera diberlakukan,” kata Herwan Antoni kepada RMOLBengkulu.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 495.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).

b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.

6. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.