RMOL. Masih ingat dengan laka maut menewaskan pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Raya Muara Aman - Tambang Sawah, Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, yang masuk di bawah kolong mobil.
- Perlindungannya Diberhentikan, LPSK Serahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim
- Kejati Ambil Ahli Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Rp 18 Miliar Dari Polda Bengkulu
- Penetapan Tersangka Investasi Bodong ‘Nyangkut’ Di Saksi Ahli
Baca Juga
RMOL. Masih ingat dengan laka maut menewaskan pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Raya Muara Aman - Tambang Sawah, Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, yang masuk di bawah kolong mobil.
Polres Lebong, Kamis (28/12/2017) menggelar rekontruksi tewasnya pasutri, Suparman (42) dan Maimunah pada kejadian November lalu.
Sebanyak 24 adegan rekontruksi digelar di jalan umum Yayasan Lebong Rahmah Centre, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong, yang digunakan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Lebong, AKBP. Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Yosril Radiansyah, tersangka diketahui melanggar Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A-453 / XI / 2017 / Bengkulu / Polres Lebong, tanggal 26 November 2017.
"EH terancam 20 tahun penjara," kata Yosril kepada RMOL Bengkulu.
Ditambahkan Yosril, saat rekonstruksi berlangsung, tersangka EH didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik Sat Reskrim, yakni Deski Bewantara.
"Dalam adegan terakhir tersangka meninggalkan TKP dan berjalan kaki ke rumahnya, saat itu saksi Ade Deo Saputra mengikuti sampai depan rumahnya. Selanjutnya saksi Ade Deo Saputra kembali ke tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas," singkat Yosril.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu dari dua korban pengendara motor metic nomor polisi (nopol) BD 4326 HD tewas ditempat, setelah bertabrakan dengan mobil jenis Daihatsu Hiline nomor polisi (Nopol) BG 1842 ML diduga dari arah berlawanan. Korban meninggal dunia (MD) atas nama Suparman (42) dan Maimuna (40) warga desa Air Kopras dan telah dimakamkan di TPU Desa Lemeu.
Dalam peristiwa tersebut, diduga mobil yang dikendarai oleh EH (44) melaju dengan kencang melebar ke kanan jalur lawan. Motor pengendara sempat terseret beberapa meter dan masuk ke kolong mobil sebelum akhirnya terhenti. [nat]
- Diduga Malapraktik, RSUD-HD Manna Diperkarakan
- Dugaan Sindikat Penipuan Tes Polisi Semakin Jelas, Usai Sidang Terdakwa Tidak Diborgol & Naik Mobil Pribadi
- Rohidin Menyambut Baik KPK Bentuk Tim Khusus Di Bengkulu