Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan Brigadir J, dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
- Usai Pelimpahan, Tersangka Mufron Masih Tidur Di Rutan Polda Bengkulu
- Tak Mampu Ungkap Penembakan Tokoh Muhamadiyah, IMM Bengkulu Minta Kapolri Ganti Kapolda Bengkulu
- Kebutuhan Ekonomi, Kakak Dan Adik Masih Di Bawah Umur Nekat Mencuri Motor
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersama empat terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar JPU membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Kuat Maruf disebut terbukti merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
- PSI Bengkulu Mengutuk Aksi Teror Yang Terjadi Di Surabaya
- Al Chaidar: Ratusan Teroris Masuk Jakarta
- Hadirkan 18 Saksi, JPU Minta Kembalikan Uang Dari Mantan Bendahara