Soal Tenaga Kerja Asing, Dinsosnakertrans Jangan Hanya Nunggu Laporan

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong, telah mencatat setidaknya ada 30 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tersebar di 2 perusahaan di Kabupaten Lebong. Ke 30 orang TKA tersebut, masing-masing 24 orang di PT. Bangun Tirta Lestari (BTL) dan 6 orang lagi di PT. Tansri Majid Energi (TME).


Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong, telah mencatat setidaknya ada 30 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tersebar di 2 perusahaan di Kabupaten Lebong. Ke 30 orang TKA tersebut, masing-masing 24 orang di PT. Bangun Tirta Lestari (BTL) dan 6 orang lagi di PT. Tansri Majid Energi (TME).

Diungkapkan,  Bupati Lebong,  H. Rosjonsyah Syahili, seharusnya Dinsosnakertrans Lebong tidak hanya menerima laporan saja dari perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahaan tersebut. Namun, harus dilakukan pengecekan secara langsung di lapangan. Hal ini dilakukan, agar dokumen dan data yang diterima benar-benar real dilapangan.

‘’Setelah mendapatkan laporan, seharusnya Dinsosnakertrans langsung pengecekan di lapangan, dengan data yang diterima. Apalagi,  penempatan TKA  ini sudah ada aturannya sendiri,’’ tegas Rosjohnsyah.

Kemudian, lanjut Rosjohnsyah, seluruh perusahaan yang memang rawan dan berpotensi memiliki TKA di Kabupaten Lebong harus segera dicek dan di awasi. Termasuk, perusahaan yang berada di  wilayah Kecamatan Lebong Selatan seperti PT. PGE, PT. MPM, serta PT. JR di Pinang Belapis yang sampai saat ini belum melapor.

"Jadi, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan, maka dari itu harus tetap melapor. Terlebih dahulu, mereka itu dipastikan betul-betul tenaga ahli di bidang tertentu sesuai dengan keahliannya. Jangan sampai nanti dokumennya saja tenaga ahli, tapi ternyata dilapangan malah tenaga kasar yang seharusnya bisa diambil dari tenaga lokal,’’ tutup Bupati. [A11]