Soal Raperda 250 Miliar Fraksi PAN Bantah Fraksi Gerindra

RMOL. Menanggapi pernyataan Ketua fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu, Sutardi, yang menyatakan bahwa waktu Banmus tidak quorum sehingga paripurna yang dilakukan pada hari Selasa kemarin (13/12/2016) dinilai cacat hukum.


RMOL. Menanggapi pernyataan Ketua fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu, Sutardi, yang menyatakan bahwa waktu Banmus tidak quorum sehingga paripurna yang dilakukan pada hari Selasa kemarin (13/12/2016) dinilai cacat hukum.

Hal tersebut dibantah oleh farksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, yang menyatakan bahwa Banmus quorum.

"Salah apa yg dilakukan di Bamus, batal atau tidak setujunya tentang Raperda itu ada di paripurna bukan di Bamus. Keputusan Bamus adalah keputusan DPRD bersama eksekutif, karena Bamus itu gabungan legislatif dan eksekutif," kata Teuku, yang juga Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Kamis, (15/12/2016). [R90]