RMOL. Menanggapi pernyataan Ketua fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu, Sutardi, yang menyatakan bahwa waktu Banmus tidak quorum sehingga paripurna yang dilakukan pada hari Selasa kemarin (13/12/2016) dinilai cacat hukum.
- 87 Crosser Adu Nyali Di Bhayangkara CUP
- Tolak Pemindahan Tiang Listrik, ASN Diduga Pukul Petani Pakai Batu
- Polres Anjangsana Ke Rumah Keluarga Purnawirawan Polri
Baca Juga
RMOL. Menanggapi pernyataan Ketua fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu, Sutardi, yang menyatakan bahwa waktu Banmus tidak quorum sehingga paripurna yang dilakukan pada hari Selasa kemarin (13/12/2016) dinilai cacat hukum.
Hal tersebut dibantah oleh farksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, yang menyatakan bahwa Banmus quorum.
"Salah apa yg dilakukan di Bamus, batal atau tidak setujunya tentang Raperda itu ada di paripurna bukan di Bamus. Keputusan Bamus adalah keputusan DPRD bersama eksekutif, karena Bamus itu gabungan legislatif dan eksekutif," kata Teuku, yang juga Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Kamis, (15/12/2016). [R90]
- Dinsos Kaur Berikan Bantuan Kepada Nopi Julianto
- Sukarela Bayar Parkir Depan Masjid Agung
- Master Plan Kampung Kopi Bengkulu Disusun